Jakarta (ANTARA) - KPK mencecar saksi wiraswasta, Sofyan Rosada, perihal hubungan antara Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dengan pegawai negeri sipil di MA, Kardi.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK jadwal ulang panggil istri Nurhadi pada 22 Juni

KPK, Senin, memeriksa Sofyan sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

Untuk diketahui pada Rabu (10/6), KPK juga telah memeriksa Kardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus itu. Saat itu, KPK mengonfirmasi Kardi perihal aset milik Tin.

Baca juga: KPK panggil istri mantan Sekretaris MA Nurhadi

"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (Tin Zuraida/istri Nurhadi) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Fikri saat itu. 

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pun pernah mengungkapkan bahwa Tin dengan Kardi telah menikah secara siri pada 2001.

Sementara saksi Rosada merupakan pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini yang merupakan tempat Tin dan Kardi menikah secara siri itu.

Baca juga: KPK konfirmasi PNS MA soal aset milik istri Nurhadi
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020