“Untuk memaksimalkan potensi ekonomi yang diperlukan adalah regulasi untuk mengatur produk tembakau alternatif supaya tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan penggunaan, sehingga tidak menjadi hambatan bagi inovasi. Konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat juga bisa memperoleh manfaat jika produk ini diatur,” ujar Fathudin dalam pesan tertulis kepada Antara di Jakarta, Senin.
Langkah selanjutnya, Fathudin meneruskan, pemerintah dapat mempelajari kebijakan di negara-negara yang sudah progresif mengatur produk ini, seperti Inggris, Jepang, dan Selandia Baru yang telah memanfaatkan produk tembakau alternatif untuk mengurangi jumlah perokok di negaranya melalui penerapan regulasi khusus yang didasari oleh kajian ilmiah.
Untuk di Indonesia, dalam melakukan kajian ilmiah yang mendalam terhadap produk tembakau alternatif, pemerintah diminta untuk melibatkan semua pemangku kepentingan, menurutnya.
“Adanya pandangan pro dan kontra terhadap kehadiran produk tembakau alternatif di Indonesia merupakan hal yang lazim, akan tetapi alangkah baiknya jika pemerintah juga mempertimbangkan hasil riset yang sudah banyak tersedia untuk mendorong pembentukan regulasi,” jelas Fathudin.
Kajian ilmiah perlu diperbanyak, karena saat ini riset di dalam negeri masih minim mengenai produk tembakau alternatif. Hal ini menyebabkan hanya sedikit informasi akurat yang diperoleh oleh masyarakat. Akibatnya, banyak anggapan bahwa produk ini sama seperti rokok, terutama dari segi risiko yang ditimbulkan. Padahal, hasil sejumlah kajian ilmiah yang dilakukan oleh lembaga kesehatan independen di berbagai negara menilai bahwa produk tembakau alternatif memiliki profil risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok.
“Hasil kajian ilmiah yang dilakukan di dalam negeri ini nantinya dapat menjadi referensi yang komprehensif, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai produk tembakau alternatif dan menghapus pemahaman di publik yang selama ini keliru. Pemerintah pun dapat menggunakan hasil kajian ilmiah tersebut sebagai landasan penting dalam menyusun regulasi khusus produk tembakau alternatif,” ujar Fathudin.
Baca juga: Aturan produk tembakau alternatif harus libatkan pemangku kepentingan
Baca juga: Pemerintah dapat manfaatkan kajian ilmiah produk tembakau alternatif
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020