Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus meminta agar mekanisme dana talangan sebagai upaya penyelamatan Garuda Indonesia dari dampak pandemi COVID-19.
“Seperti kita ketahui, dasar hukum tindakan BUMN itu ada di PP 72/2016 sebagai pengganti PP 44/2005 dan di dalam PP tersebut tidak ada aturan mengenai dana talangan,” kata Deddy lewat keterangannya diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Deddy, PMK yang akan dikeluarkan nanti perlu sejalan dan tidak bertabrakan dengan PP tersebut.
Deddy menilai, Garuda Infonesia bisa menempuh jalur penerbitan saham baru (right issue) sebagai upaya penyelamatan perusahaan BUMN penerbangan yang sudah listed di bursa tersebut karena dampak COVID-19.
Baca juga: Dapat dana talangan Rp8,5 triliun, Dirut Garuda harap prosesnya cepat
“Pemerintah bisa menginjeksi Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk membeli saham baru dan para pemegang saham yang lain juga harus menyetorkan dananya,” kata Deddy lewat keterangannya diterima di Jakarta, Senin.
Dengan cara ini, lanjut Deddy, maka para pemegang saham harus menambahkan modal, jika tidak maka otomatis porsi sahamnya berkurang (terdilusi).
Sebab, Deddy menambahkan, Garuda Indonesia membutuhkan suntikan dana segar untuk mempertahankan kondisi ekuitas yang bermasalah.
“Semua maskapai penerbangan sedang menghadapi masalah, khusus Garuda sebelum pandemi COVID-19 pun sudah bermasalah,” pungkas Deddy.
Baca juga: Kementerian BUMN: Dana talangan Garuda bukan dari APBN
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020