Ya, dalam situasi pandemik seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memroses pidana

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan Polri siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas pihak-pihak yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan Pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemik COVID-19.

"Ya, dalam situasi pandemik seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memroses pidana," kata Jenderal Idham di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya menyusul permintaan Presiden Jokowi kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum pejabat yang nekat melakukan tindak pidana korupsi di tengah pandemik Corona.

Baca juga: Presiden Jokowi: Silakan penegak hukum "gigit" yang berniat korupsi

Presiden Jokowi tidak ingin anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp677,2 triliun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kapolri Idham mengatakan bahwa Korps Bhayangkara telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Tim tersebut akan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu.

"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim Polri," ujar jenderal bintang empat ini.

Baca juga: Presiden ingatkan dana COVID-19 Rp677 triliun harus dikelola akuntabel

Idham pun memperingatkan semua pihak agar tidak menyalahgunakan prosedur pencairan dana penanganan COVID-19 dengan tujuan memperkaya diri.

"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana COVID-19. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat! Hukumannya sangat berat," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan.

Baca juga: Presiden ingin ada "early warning system" awasi internal pemerintahan

Baca juga: Pemprov Jatim maksimalkan APIP kawal anggaran penanganan COVID-19

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020