Jakarta (ANTARA News) - Mendagri Mardiyanto mengharapkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keistimewaan Yogyakarta dapat segera selesai untuk mencegah timbulnya ketidakpastian politik di DI Yogyakarta.

"Kalau tidak diselesaikan tahun ini, ini tidak bisa `carry over` (dilanjutkan) nanti kita ke awal lagi. Ini bisa memberikan ketidakpastian politik di DIY, yang jelas memberikan kelelahan psikopolitik yang tinggi," kata Mardiyanto, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh Mendagri dan DPR telah beberapa kali membahas RUU Keistimewaan Yogyakarta. Mendagri berencana untuk kembali membahas RUU ini dengan Komisi II DPR pada Senin (28/9) depan.

Mardiyanto mengatakan selain telah merumuskan usulan mekanisme pemilihan Gubernur DIY, pihaknya juga telah menyempurnakan bentuk RUU tersebut sehingga diharapkan dapat langsung disetujui DPR.

"Masih ada harapan (RUU segera disahkan), kita bisa bekerja dengan cepat. Kalau sampai buntu maka kita lihat perkembangannya. Saya berharap mudah-mudahan bisa `clear`," katanya.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah di DIY, Mendagri mengatakan pembahasannya telah mengerucut pada pemilihan atau penetapan.

Ia mengatakan pemerintah mengusulkan agar pemilihan Gubernur DIY melalui perwakilan yaitu dipilih oleh DPRD setempat.

Menurut Mendagri proses pemilihan kepala daerah dapat dilakukan secara langsung dan melalui perwakilan. Jika tidak dimungkinkan untuk dilakukan pemilihan langsung, maka dapat dilakukan lewat perwakilan.

Mardiyanto menuturkan untuk saat ini kecil kemungkinan pemilihan kepala daerah di DIY dilaksanakan melalui pemilihan langsung karena adanya resistensi dari masyarakat, sehingga pemerintah memproyeksikan pemilihan melalui DPRD.

Namun, saat ini belum ada keputusan mengenai mekanisme pemilihan ini. Keputusan tersebut diambil setelah ada kesepakatan dan kesepahaman antara pemerintah dan DPR.

Sementara mengenai masa jabatan kepala daerah di DIY, Mendagri mengatakan periodesasi jabatan perlu diatur.

"RUU tentang Keistimewaan DIY ini dirumuskan untuk menjawab kebutuhan DIY di masa depan dengan tetap berpegang teguh pada konstitusi," kata Mendagri.

Pemerintah telah berupaya mencari formula yang terbaik bagi DIY dengan tetap memperhatikan nilai kesejarahan dan keistimewaan DIY, demokrasi, dan DIY sebagai bagian dari NKRI.(*)


Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009