Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Departemen Pekerjaan Umum akhirnya memberlakukan kenaikan kepada semua ruas tol, sebanyak 14 ruas dari rencana semula hanya 10 ruas saja, sementara 4 lainnya dianggap belum sempurna memenuhi persyaratan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Kami akan berlakukan mulai Senin (28/9) untuk 14 ruas tol mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 514/KPTS/M/2009," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Nurdin Manurung di Jakarta, Kamis.

Menurut Nurdin, penyesuaian tarif tol merupakan konsekuensi keputusan pemerintah untuk bekerja sama dengan badan usaha dalam membangun jalan tol.

"Ini bagian dari hak dan kewajiban seimbang yang telah diatur dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) antara pemerintah dan badan usaha," jelasnya.

Sebelum penetapan penyesuaian tarif tol, BPJT juga telah melakukan evaluasi terhadap kewajiban operator jalan tol terhadap pemenuhan standar pelayanan minimum jalan tol.

Standar pelayanan minimal meliputi kondisi jalan dengan indikator kerataan dan tidak adanya lubang dalam 24 jam, kecepatan tempuh rata-rata 1,6 kali dibanding jalan arteri untuk tol dalam kota dan 1,8 kali untuk tol di luar kota.

Evaluasi penyesuaian tarif tol didasarkan pada tingkat inflasi pada periode 1 Agustus 2007 - 31 Juli 2009 di masing-masing daerah yang terdapat jalan tol dari data Badan Pusat Statistik (BPS), yakni besarannya bervariasi 12 - 18 persen.

Tarif tol baru untuk kendaraan golongan I antara lain, Jakarta - Bogor - Ciawi Rp6.500, Jakarta - Tangerang Rp4.000, Tol Dalam Kota Rp6.500, JORR Rp7.000, Padalarang - Cileunyi Rp6.500, Semarang seksi A,B,C,D,E Rp2.000, Surabaya - Gempol Rp2.500, Palimanan - Kanci Rp8.500, Cipularang Rp27.500, Belawan - Medan - Tj. Morowa Rp5.000, Serpong - Pd. Aren Rp4.000, Tangerang - Merak Rp28.500, Ujung Pandang Tahap I dan II Rp2.500, dan Pd. Aren - Ulujami Rp4.000.

Menurut Nurdin Manurung, di ruas tol Tangerang - Merak, penyesuaian yang mencapai 58 persen dari tarif semula Rp18.000 menjadi Rp 28.500 disebabkan bila mengikuti perjanjian jalan tol yang lama, kondisi jalan tol tersebut tidak akan memenuhi standar.

Penyesuaian tarif tol akan digunakan untuk reinvestasi yang membutuhkan dana sebesar Rp3,475 triliun agar jalan tol memenuhi standar.

Kristianto, Direktur Operasi PT. Marga Mandala Sakti selaku operator ruas tol Jakarta - Merak mengatakan bahwa investasi baru akan dilakukan selama periode 2008 - 2014 berupa perbaikan jalan total dengan mengganti plat beton rusak dengan beton baru dan kemudian dilakukan pengaspalan.

"Kita usahakan lebih cepat selesai pada 2013, sehingga nanti anda tidak akan merasakan perbedaan antara tol Jakarta - Tangerang dengan Tol Tangerang - Merak," katanya.

Sementara itu untuk ruas tol Pondok Aren - Ulujami, kendaraan golongan I tetap membayar tarif lama karena faktor pembulatan Rp500. "Namun untuk penyesuaian berikutnya akan dihitung dari kenaikannya bukan dari pembulatannya, jelas Direktur PT. Jasamarga, Frans Sunito yang menjadi operator 70 persen jalan tol di Indonesia.

Untuk ruas tol Surabaya - Gresik tidak mengalami penyesuaian karena belum memenuhi standar pelayanan minimal jalan tol yang telah ditetapkan.

Penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sekali telah diatur dalam UU No 38 tahun 2004 dan PP No. 44/2009 yang merupakan perubahan atas PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009