Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan calon plt sementara pimpinan KPK berasal dari internal institusi KPK sendiri atau mantan pimpinan KPK periode pertama.
Usulan itu disampaikan oleh dua pimpinan KPK, Haryono Umar dan M Jasin, dalam pertemuan dengan tim rekomendasi plt sementara pimpinan KPK di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Jumat.
"Kalau ini bisa dipenuhi, saya kira cukup membantu untuk membantu KPK melaksanakan tugas dan fungsi dalam atasi situasi `krisis` sampai tunggu proses hukum terhadap dua pimpinan yang lain, Bibit dan Chandra," tutur Jasin.
Alasan yang mendasari usulan itu, lanjut Jasin, calon dari internal KPK dan mantan pimpinan KPK sudah terbukti integritasnya dan pemilihan mereka berdasarkan merit system atau prestasi dalam bekerja.
Selain itu, calon dari internal KPK atau mantan pimpinan KPK tidak akan membocorkan data-data rahasia yang dimiliki oleh komisi itu dalam penyelidikan dan penyidikan kasus yang dilakukan oleh KPK.
"Kalau usulan ini diterima tidak akan mengganggu KPK, justru memperkuat. Dan kalau ada data-data rahasia, orang KPK sendiri tidak akan bocorkan rahasia-rahasia. Karena pejabat plt ini kan hanya sementara," kata Jasin.
Ia menyebutkan calon dari internal KPK sendiri bisa dari level deputi, direktur, sekretaris jenderal, penasehat, atau kepala biro.
Namun, Jasin mengatakan, KPK hanya bisa memberikan usulan sebagai bahan pertimbangan bagi tim rekomendasi. Sedangkan mekanisme penunjukan plt sementara, KPK sama sekali tidak bisa mencampuri.
"Mekanisme diserahkan kepada tim. KPK sama sekali tidak mencampuri," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Jasin mengatakan, sama sekali tidak disebut nama yang menjadi usulan KPK. "Tidak menyebut nama, tadi tidak disebut siapa pun," ujarnya.
Sementara itu, salah satu anggota tim rekomendasi, Menko Polhukam Widodo AS mengatakan KPK telah sepakat dengan kriteria yang ditetapkan oleh tim rekomendasi.
Bahkan, dalam pertemuan itu KPK menambahkan kriteria yang diusulkan kepada tim rekomendasi, yaitu calon plt sementara pimpinan KPK harus memiliki independensi dan integritas tinggi yang ditunjukkan melalui jejak rekam yang baik.
Selain itu, KPK juga mensyaratkan calon plt pimpinan KPK tidak memerlukan pembelajaran lagi sehingga langsung bisa bekerja.
Dalam pertemuan berlangsung 90 menit yang dihadiri oleh seluruh tim rekomendasi dan dua pimpinan KPK itu, Widodo mengatakan, tidak dibicarakan proses hukum yang menimpa tiga pimpinan KPK.
Dalam pertemuan itu, menurut Widodo, KPK sebagai kelembagaan telah menerima realitas, menerima Perppu tentang perubahan UU KPK sebagai upaya penguatan lembaga KPK. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009