Jakarta,(ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Departemen Luar Negeri (Deplu) mendukung penyidikan kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar.

"Deplu mendukung penyidikan kasus KBRI di Thailand," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar.

Arminsyah menyatakan Kejagung akan mengirimkan tim ke Thailand usai Lebaran.

"Kita memang merencanakan akan mengirim tim ke Thailand usai Lebaran," katanya.

Ia menyatakan kasus tersebut terkait dengan penggunaan anggaran biaya KBRI saat kunjungan presiden untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Thailand pada 2008.

"Sebenarnya dana itu sudah ada di Setneg, tapi numpang ke pos KBRI Thailand," katanya.

Sebelumnya, Wakil Duta Besar (Dubes) RI di Thailand, Djumantoro Purbo, mempertanyakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar.

"Belum diperiksa sudah dijadikan sebagai tersangka," kata kuasa hukum Jumantoro Purbo, Syamsul Djalal, di Jakarta, Rabu (16/9).

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) itu, menyatakan asas praduga tidak bersalah itu harus dijunjung tinggi.

"Saya kurang tahu bagaimana bisa menjadi tersangka, apa sudah ada bukti-bukti kuat. Tetapi sepengetahuan saya belum ada pemeriksaan kasus itu," katanya.

Dikatakannya, kliennya sampai sekarang belum bisa menanggapi penetapan tersangka itu karena belum diizinkan oleh instansi tempat bekerja Jumantoro Purbo.

Ia menyesalkan sikap Deplu yang sampai sekarang belum memberikan tanggapan atas penetapan tersangka itu dan tentunya kalau kasus itu benar-benar terjadi seharusnya yang bertanggung jawab adalah pimpinannya, Duta Besar (Dubes).

"Akibat penetapan tersangka itu, keluarganya menjadi tertekan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009