Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status dugaan korupsi di DPRD DKI Jakarta senilai Rp27,5 miliar dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, di Jakarta, Jumat, membenarkan, kasus dugaan korupsi di DPRD DKI Jakarta tersebut sudah dinaikkan menjadi penyidikan.
"Jumat (25/9), saya baru menandatangani dinaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya.
Arminsyah menyatakan kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI Jakarta dalam penggunaan anggaran tahun 2008.
Dikatakan, penyalahgunaannya terjadi pada anggaran pembuatan modul yang ternyata modulnya tidak benar.
"Penyalahgunaan anggaran buat modul, ternyata pengerja proyeknya abal-abal," katanya.
Dikatakan, seharusnya proyek tersebut dilaksanakan oleh pelaksana atau perusahaan yang telah ditunjuk.
"Proyek itu dikerjakan oleh sekelompok orang, jadi proyeknya abal-abal," katanya.
Kendati demikian, kata dia, sampai sekarang belum ada yang ditentukan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009