Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengubah jadwal sif kerja pegawai perkantoran di Jakarta mulai Senin dengan jeda tiga jam demi menghindari kepadatan lalu lintas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi di Jakarta, Senin, mengatakan, awalnya jam masuk perkantoran yang ditetapkan DKI Jakarta memiliki waktu jeda dua jam, yakni sif pertama dimulai pukul 07.00 WIB-16.00 WIB dan sif kedua dari pukul 09.00 WIB-18.00 WIB.
Namun dengan adanya perubahan tersebut, waktu jeda menjadi tiga jam dari dari pukul 07.00 WIB-16.00 WIB pada sif pertama dan pukul 10.00 WIB-19.00 WIB pada sif kedua.
"Perubahan jam kerja perkantoran ini untuk menghindari kepadatan lalu lintas di jalan raya dan di angkutan umum," ujar Andri.
Perusahaan tersebut, kata Andri, diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang termaktub dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif tersebut secepatnya.
"Surat sudah saya revisi dan ditetapkan mulai hari ini," kata Andri.
Baca juga: Gubernur Anies: jeda sif kerja di Jakarta tiga jam
Baca juga: BKD DKI Jakarta telah keluarkan surat edaran soal kerja sif
Andri berharap, perusahaan dapat segera mengikuti ketentuan yang dikeluarkan DKI Jakarta. Saat ini, pihaknya mulai menyoalisasikan surat tersebut agar dipatuhi perusahaan.
Bila tidak, pemerintah akan menegur dan kalau diacuhkan pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp5 juta sampai Rp50 juta. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penaganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
"Kami harap perkantoran segera melakukan penyesuaian karena kalau tidak mereka akan rugi sendiri. Paling tidak hari Rabu (17/6) mereka dapat merubah jadwal kerja pegawainya," katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 1477 Tahun 2020, pemimpin atau penanggung jawab perusahaan wajib membentuk Tim Gugus Tugas COVID-19 di internal mereka. Pembagian waktu dua sif ini hanya berlaku untuk 50 persen pegawai yang bekerja di kantor, sementara sisanya bekerja di rumah.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020