"PT PLN agar melakukan tera ulang meter kilo watt hour (kWh) atau mengganti dengan meter kWh baru guna kenyamanan pelanggan," ujar Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya meteran listrik harus ditera setiap 10 tahun oleh petugas tera, agar tertib ukur sektor energi.
Baca juga: Pencatatan meteran listrik seharusnya tidak lagi secara manual
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta agar masyarakat bijak dalam penggunaan energi listrik dan peduli tertib ukur agar menjadi konsumen yang lebih berdaya.
"Kemendag juga sudah menyurati kementerian ESDM terkait tertib ukur energi untuk bisa di tindaklanjuti, diharapkan juga Kemendag dan PLN bisa duduk bersama untuk mendiskusikan terkait sudah habisnya masa tera yang menurut data sudah 40 juta tanda tera sudah tidak berlaku masa teranya," katanya.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril menjelaskan lonjakan tagihan tenaga listrik akhir-akhir ini disebabkan aktivitas masyarakat banyak dilakukan dari rumah seperti Work From Home (WFH), sekolah online akibat COVID-19 sehingga menyebabkan peningkatan konsumsi listrik.
Baca juga: Masyarakat keluhkan lonjakan tagihan listrik, Ombudsman kritik PLN
Dampak lain dari COVID-19, lanjut dia, petugas tidak dapat membaca meter listrik di masing-masing rumah saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Selain itu, periode April-Mei adalah bulan Ramadhan dimana berlaku siklus atau pola yang sama setiap tahunnya yakni terjadi peningkatan konsumsi listrik," katanya.
Sebagai upaya perlindungan konsumen, lanjut dia, pelanggan PLN melakukan angsuran atas carry over tagihan listrik dengan relaksasi diberikan kepada pelanggan (1,93 juta) yang berpotensi mengalami lonjakan tagihan listrik.
Ia menjelaskan kriteria pemberlakuannya diberikan untuk kenaikan tagihan 20 persen ke atas. Pada bulan Juni hanya ditagihkan sebesar 40 persen dari kenaikan tagihan. Carry over sebesar 60 persen dari kenaikan diangsur tiga kali mulai rekening Juli 2020.
"Capping diberikan satu kali (Rekening Juni 2020), angsuran carry over maksimal tuga bulan," paparnya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020