Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk gugus tugas pengawasan relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Kami ingin memastikan terkait relaksasi UKT terlaksana dan terimplementasi dengan baik. Penurunan UKT betul- betul terlaksana di setiap kampus. Untuk itu kami mendorong Kemendikbud membuat gugus tugas yang melakukan supervisi atau pengawasan terkait penerapan relaksasi UKT di kampus," ujar Huda dalam telekonferensi di Jakarta, Senin.
Huda menambahkan pada saat pandemi COVID-19, banyak orang tua mahasiswa yang kesulitan dalam membayar UKT karena mengalami kesulitan ekonomi. Untuk itu, dia meminta ada relaksasi pada UKT.
Baca juga: Kemendikbud dukung keputusan MRPTNI terkait UKT
Baca juga: 200 mahasiswa Undip Semarang minta keringanan UKT
Dalam telekonferensi itu, Huda meminta agar Kemendikbud membuat panduan pembelajaran yang sesuai pada saat pandemi. Pembelajaran saat ini padat konten dan membuat orang tua dan guru menjadi rumit.
DPR mendorong agar panduan pembelajaran masa pandemi COVID-19 dirumuskan pada perbaikan kurikulum yang adaptif terhadap situasi terutama pembelajaran daring.
Komisi X DPR juga meminta agar kuota Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ditambah. Hal itu sebagai bagian jaring pengaman sosial.
Huda juga mendorong Kemendikbud memiliki peta pendidikan pada masing-masing daerah. Peta itu untuk mengetahui kondisi sekolah di daerah dan bagaimana infrastrukturnya dalam menyelenggarakan pembelajaran daring.
Baca juga: Rektor IPB katakan keputusan Kemendikbud tidak naikkan UKT tepat
Baca juga: Mahasiswa Unnes tuntut pengembalian UKT
"Berapa banyak sekolah yang memiliki alat kesehatan untuk menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Selain itu, dia juga meminta perhatian Kemendikbud dan pemerintah daerah untuk memberi bantuan pada sekolah swasta dan perguruan tinggi swasta yang kesulitan akibat pandemi COVID-19.
Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020