UU di dua wilayah itu memuat prinsip yang sama seperti asas praduga tidak bersalah, hak tersangka dan terdakwa didampingi pengacara, dan hukum tidak berlaku surut. Seluruh prinsip itu dapat ditemukan dalam produk hukum ini

Shenzhen (ANTARA) - Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong yang belum lama ini disahkan oleh parlemen tidak berlaku surut, kata seorang pejabat senior China, Senin.

Pernyataan itu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh warga Hong Kong, diplomat, dan investor asing terkait penerapan beleid tersebut.

Wakil Direktur Kantor Wilayah Hong Kong dan Macau, Deng Zhonghua, mengatakan Hong Kong tetap bertanggung jawab atas sebagian besar penegakan aturan UU itu, meskipun Beijing tetap berwenang terhadap kasus keamanan nasional yang serius.

China bulan lalu mengesahkan UU Keamanan Nasional di Hong Kong, yang dinilai dapat menindak aksi separatisme, subversif, dan pengaruh asing di kota semi-otonom itu.

Baca juga: Jepang tolak ikut mengecam China atas UU keamanan Hong Kong
Baca juga: Pemimpin Hong Kong kritik "standar ganda" sikapi UU keamanan nasional

Saat berbicara dalam sebuah seminar di Shenzhen, kota di selatan China, Deng mengatakan UU itu akan sejalan dengan sistem hukum dan yudisial di Hong Kong.

"Meskipun ada perbedaan antara sistem hukum di Hong Kong dan (China) daratan, prinsip yang diikuti aturan pidana Hong Kong dan daratan tidak jauh berbeda," kata Deng.

"UU di dua wilayah itu memuat prinsip yang sama seperti asas praduga tidak bersalah, hak tersangka dan terdakwa didampingi pengacara, dan hukum tidak berlaku surut. Seluruh prinsip itu dapat ditemukan dalam produk hukum ini," terang dia.

Beberapa pihak di Hong Kong khawatir beleid baru itu dapat diberlakukan surut sehingga aparat dapat menargetkan beberapa orang karena perbuatannya pada masa lalu. Pasalnya, aturan baru itu memuat ancaman pidana yang berat.

Kelompok oposisi juga meyakini UU Keamanan Nasional dapat mengganggu kebebasan di Hong Kong, wilayah bekas koloni Inggris. Sejumlah warga Hong Kong takut UU itu berpengaruh pada kebebasan berpendapat dan pengadilan yang independen. Keduanya diyakini banyak pihak sebagai faktor utama yang menjadikan Hong Kong sebagai pusat keuangan dunia.

UU itu menghidupkan kembali aksi protes anti-pemerintah setelah sempat vakum karena adanya ancaman COVID-19. Namun, kepolisian langsung membubarkan massa saat unjuk rasa berlangsung.

Dalam banyak kasus, polisi membubarkan aksi massa karena pemerintah melarang perkumpulan yang dihadiri lebih dari delapan orang. Larangan itu ditetapkan demi mencegah penyebaran COVID-19.

Otoritas di Beijing dan Hong Kong bersikeras UU itu hanya akan menyasar "para pengacau" yang mengancam keamanan nasional. Pemerintah mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan pemberlakuan UU tersebut.

Sumber: Reuters

Baca juga: Polisi Hong Kong tangkap 53 orang saat unjuk rasa prodemokrasi
Baca juga: Carrie Lam sebut Hong Kong tidak bisa jadi lebih kacau

Penerjemah: Genta Tenri Mawangi
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020