Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi, Senin, mengatakan Kepala BPKAD Medan dipanggil di Kejati Sumut, dalam rangka klarifikasi mengenai penggunaan dana COVID-19.
"Jadi, Ahmad Sofyan hanya dimintai keterangan dalam penyaluran dana COVID-19 untuk daerah Kota Medan," ujarnya.
Sumanggar menyebutkan, Kepala BPKAD Medan dipanggil di Kejati Sumut, karena Ahmad Sofyan juga sebagai Koordinator Bidang Keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan.
"Kepala BPKAD Medan dimintai keterangan di Kejati Sumut sejak Pukul 10.00 WIB, bertempat di Lantai III Institusi Hukum tersebut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Medan itu.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Martuani Sormin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di lima daerah di Sumut.
Kelima daerah di Sumatera Utara yang diduga menyalahgunakan dana bansos itu, yakni Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir dan Deli Serdang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto mengatakan agar senantiasa mengoptimalisasikan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran dana COVID-19 agar sesuai yang diperuntukkan, serta tidak disalahgunakan.
Baca juga: Sejumlah saksi dugaan penyelewengan bansos di Sumut telah diperiksa
Baca juga: Polda Sumut: Lima daerah diduga selewengkan dana COVID-19
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020