"Pengawasan ketenagakerjaan harus melakukan berbagai upaya guna memastikan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja serta kepatuhan para pelaku usaha dalam menerapkan norma ketenagakerjaan," kata Menaker Ida ketika membuka diskusi Forum Kader Norma Ketenagakerjaan (FKNK) yang diselenggarakan di Jakarta, Senin.
Baca juga: Menaker Ida tegaskan perlindungan pekerja penting jelang normal baru
Namun, dalam melakukan pengawasan tersebut Menaker mengakui masih menghadapi tantangan dalam melakukan pengawasan. Hal itu terutama karena disebabkan jumlah petugas pengawasan yang masih belum ideal dibandingkan jumlah perusahaan yang harus diawasi.
Menurut Ida, saat ini terdapat 1.574 pengawas ketenagakerjaan. Padahal berdasarkan data di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker), terdapat 252.888 perusahaan dan 13.138.048 orang pekerja.
Sementara itu, pengawas ketenagakerjaan harus memeriksa paling sedikit lima perusahaan setiap bulan atau 60 perusahaan per tahun. Melihat perbandingan jumlah pengawas dan perusahaan tersebut, mereka hanya mampu mengawasi 103.680 perusahaan atau hanya 40,9 persen dari jumlah perusahaan yang ada.
Baca juga: Kemnaker targetkan tarik 9.000 pekerja anak pada 2020
Tidak hanya itu, jumlah pengawas ketenagakerjaan spesialis keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hanya 22 persen dari total pengawas. Padahal, mereka harus mengawasi objek K3 sebanyak 428.052 objek baik berupa peralatan atau sarana K3.
Selama ini pengawas spesialis hanya mampu menguji 34.300 objek K3 setiap tahunnya atau kira-kira 8 persen dari total keseluruhan obyek K3.
"Kita melihat memang belum ideal rasio pengawasan tersebut, yang membuat pelaksanaan pengawasan di perusahaan kurang optimal," kata dia.
Karena itu, Menaker Ida menegaskan bahwa penambahan jumlah pengawas mutlak harus dilakukan dan mulai memanfaatkan teknologi untuk memperluas jangkauan pengawasan.
Baca juga: Menaker: Pekerja terdampak COVID-19 bisa lebih dari 3 juta orang
Baca juga: Menaker pimpin penyemprotan disinfektan di Jakarta Selatan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020