Kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus itu dan mencari pemasok serta jaringan narkoba para artis lainnya

Jakarta (ANTARA) - Artis sekaligus produser James Remon Lawalata (43) alias Jerry Lawalata diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi menyatakan Jerry telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengguna narkotika dengan barang bukti ditemukan 1,32 gram sabu-sabu.

Baca juga: Polisi tetapkan Jerry Lawalata sebagai tersangka narkoba

"Tersangkan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelas Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin.

Jerry ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di kantornya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Kriminal sepekan soroti jeratan narkoba di kalangan selebritas

Pada saat ditangkap, Jerry mengakui jika Kamis (11/6) malam telah mengonsumsi narkotika dan menunjukkan bukti alat pakai serta sisa sabu-sabu seberat 1,32 gram.

"Pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku telah menyalahgunakan narkoba sudah sekitar 4 tahun, sejak tahun 2016," jelas Kapolres.

Baca juga: Polres Jakarta Utara klarifikasi Jerry gunakan narkoba sejak 2016

Kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus itu dan mencari pemasok serta jaringan narkoba para artis lainnya.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020