Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan rumusan trisila-ekasila dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila mereduksi Pancasila rumusan final 18 Agustus 1945.
"Memasukkan Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang Berkebudayaan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis pidato Soekarno 1 Juni 1945 sama dengan mereduksi Pancasila rumusan final," kata Mu'ti dalam jumpa persnya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, memasukkan unsur-unsur tersebut juga mengundang kontroversi dengan mengabaikan Piagam Jakarta 22 Juni 1955 sebagai satu kesatuan rangkaian proses kesejarahan.
Kontroversi, kata dia, akan semakin berkembang jika Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang Berkebudayaan dimasukkan karena alasan historis.
Baca juga: Muhammadiyah: RUU HIP bertentangan dengan UUD 1945
Baca juga: PDIP setuju hapus pasal kristalisasi Pancasila dalam RUU HIP
Alasannya, lanjut dia, terdapat sejumlah unsur bangsa yang juga dapat menuntut karena alasan historis kemudian tujuh kata Piagam Jakarta yang pernah dihapus agar dimunculkan kembali.
Selain itu, Mu'ti mengatakan dalam RUU HIP itu terdapat banyak materi yang menyiratkan adanya satu sila ditempatkan lebih tinggi daripada sila lainnya. Hal itu termasuk mempersempit dan mengesampingkan rumusan final sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian, kata dia, RUU HIP bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 pada Bab III pasal 5,6 dan 7. Pembentukan RUU HIP juga bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan.
"Materi-materi yang bermasalah tersebut secara substantif bertentangan dengan Pancasila yang setiap silanya merupakan satu kesatuan yang utuh," katanya.*
Baca juga: FPKS: penjabaran Pancasila di RUU HIP jangan menyimpangi sejarah
Baca juga: PDIP pilih sikap dengarkan aspirasi masyarakat terkait RUU HIP
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020