Dengan kondisi ini tidak memungkinkan usaha mikro dan kecil diharuskan membayar upah minimum. Apabila dipaksakan akan terjadi kebangkrutan masal

Jakarta (ANTARA) - Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono meminta klaster tenaga kerja dalam RUU Cipta Kerja kembali dibahas dengan mengecualikan usaha mikro dan kecil (UMK) dari kewajiban memenuhi ketentuan upah minimum regional (UMR) karena akan sulit untuk menerapkannya.

"Pembahasan 'omnibus law' (RUU Cipta Kerja) tetap berjalan, Baleg (Badan Legislasi DPR) secara maraton terus melakukan pembahasan dengan Pemerintah. Ada satu kluster yang ditunda pembahasannya yaitu tentang tenaga kerja. Tentang kluster tenaga kerja ini kiranya perlu segera mendapat perhatian khusus, karena menyangkut kelanjutan ekonomi kita yang porak poranda akibat wabah COVID-19. Khususnya hal-hal yang berkaitan dengan usaha mikro dan kecil," katanya di Jakarta, Senin.

Iwantono mengatakan, UMK menjadi penyumbang terbesar lapangan kerja di Indonesia. Dari total angkatan kerja pada 2018 sebesar 116.978.631 orang, sekitar 94 persen atau 113.207.796 orang diserap oleh usaha mikro dan kecil. Sedang usaha menengah adalah 3.770.835 orang dan usaha besar 3.619.507 orang, atau masing-masing sekitar 3 persen.

Sementara rata-rata tingkat upah di lapangan sekitar Rp2-2,5 juta per orang per bulan, lanjutnya, sedang menurut BKPM rata-rata upah minimum sekitar Rp3,93 juta per orang per bulan.

"Dengan kondisi ini tidak memungkinkan usaha mikro dan kecil diharuskan membayar upah minimum. Apabila dipaksakan akan terjadi kebangkrutan masal bagi usaha mikro dan kecil, artinya akan terjadi pengangguran masal karena 94 persen tenaga kerja memang berada di usaha mikro dan kecil," katanya.

"Karena itu untuk usaha mikro dan kecil harus dikecualikan dari ketentuan UMR," katanya.

Ia mengatakan, sementara usaha menengah masih memungkinkan melaksanakan UMR karena besaran omzet mereka adalah sampai Rp50 milyar.

Menurut Iwantono, UMR Indonesia ini memang sudah terlalu tinggi, yang mana menurut data BKPM, rata-rata upah minimum tenaga kerja di Indonesia per bulan sebesar Rp3,93 juta, Malaysia Rp3,83 juta, Thailand Rp3,19 juta, dan Vietnam Rp2,64 juta.

Sehingga wajar jika Indonesia tidak menarik bagi investor asing, apalagi ditambah dengan tingkat kenaikan upah yang juga sangat tinggi di Indonesia mencapai 8,7 persen per tahun.

Sementara kenaikan upah rata-rata per tahun di Filipina 5,07 persen, Malaysia 4,88 persen, Vietnam 3,64 persen, dan Thailand 1,8 persen. Padahal, produktivitas tenaga kerja di Indonesia sejak tahun 2004 sampai 2018 tidak mengalami kenaikan berarti, sementara upah naik sekitar 400 persen.

Ia mengatakan, beberapa isu memang menjadi krusial dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Namun kluster tenaga kerja sudah waktunya untuk dibahas, katanya.

Ia mengatakan, situasi ekonomi terus memburuk, dan untuk kembali normal memerlukan upaya pemerintah yang sungguh-sungguh tepat dan berkualitas.

"Kita menghadapi pengangguran yang besar. Sebelum wabah COVID 19 pengangguran terbuka adalah 7,05 juta orang, saat ini tentu berlipat dari itu," katanya.


Baca juga: Apindo khawatir dampak RUU Cipta Kerja tanpa klaster ketenagakerjaan

Baca juga: Anggota DPR: Omnibus Law harus proteksi pengusaha UMKM

Baca juga: Perlindungan usaha bagi KUMKM masuk pasal prioritas dalam Omnibus Law

Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020