Padang (ANTARA News) - Pakar hukum dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Prof Dr Elwi Danil mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK, untuk mengisi kekosongan tiga pimpinan KPK, masih bisa diperdebatkan (debateable).

"Dalam tataran hukum, lahirnya sebuah perppu itu mesti ada ukuran normatifnya, antara lain hal ikhwal kegentingan memaksa," kata Elwi di Padang, Kamis.

Persoalan sekarang, kata dia, apakah yang dijadikan alasan oleh kepala negara menyebutkan hal ikhwal kegentingan memaksa, sehingga mengeluarkan perppu.

Selain itu, kata Elwi, UU KPK sendiri tidak pernah menyebut-menyebut istilah, pelaksana tugas pimpinan.

"Atas dasar itu, Lahirnya perppu dan penunjukan tim seleksi, akan berimplikasi kepada, apakah yang menjadi kewenangan pelaksana tugas nantinya. Apakah kewenangan unsur pimpinan sama dengan pelaksana tugas?" kata Elwi mempertanyakan.

Ia mengatakan, sepanjang pengetahuannya kewenangan pelaksana tugas tidaklah "full" atau tidak seperti kewenangan pejabat definitif.

"Inilah persoalan yang kini kita hadapi, dan karena itulah saya menyebut lahirnya perppu dan penunjukan tim seleksi pelaksana tugas pimpinan KPK masih `debateable`," katanya.

Ia juga mempertanyakan, seandainya dibentuk tim seleksi pelaksana tugas pimpinan KPK, kenapa justru tidak dipersiapkan pemilihan yang mengacu kepada UU KPK.

"Artinya, kenapa tidak dipilih pimpinan definitif, untuk menambah pimpinan KPK dari dua menjadi lima," katanya.

Hanya saja, lanjut dekan Fakultas Hukum Unand itu, dua pimpinan KPK yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad, status hukumnya masih tersangka dan dinonaktifkan. Seandainya jadi terdakwa, mereka baru bisa diberhentikan.

"Yang jadi persoalan, bagaimana kalau keduanya tidak jadi ditetapkan sebagai terdakwa karena tidak cukup bukti dan perkara tidak dilimpahkan ke pengadilan. Dalam kondisi ini, tentu keduanya tidak mungkin dihentikan dari jabatan pimpinan KPK," kata dia.

Mungkin, kata Elwi, atas dasar itulah presiden memutuskan diperlukan menunjuk pelaksana tugas pimpinan KPK. Namun tetap saja menimbulkan pro kontra dalam perspektif hukum.

Menyoal kriteria pelaksana tugas yang mesti dipilih, menurut Elwi Danil, harus orang yang memiliki independensi, teruji, berpengalaman atau memiliki "track record" yang memadai dalam pemberantasan korupsi, dan punya komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009