Bandung (ANTARA) - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyatakan pendapat kiai, pengurus pesantren, dan organisasi masyarakat (ormas) Islam, jadi pertimbangan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar dalam mengeluarkan protokol kesehatan terkait adaptasi kebiasaan baru atau AKB di pondok pesantren (ponpes).
Hal tersebut diwujudkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
"Semua poin sudah dibacakan dan semua diterima oleh pengurus pondok pesantren. Harapan kami dengan Kepgub ini akan jadi kemaslahatan," kata Kang Uu di Kota Bandung, Senin.
Kang Uu mengatakan, meski Kepgub sudah dikeluarkan, Pemda Provinsi Jabar masih menerima masukan dan saran dari kiai, pengurus pesantren, dan ormasi Islam di 27 kabupaten/kota di Jabar. Tujuannya, Kepgub Jabar yang berisi protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai dengan ponpes di seluruh Jabar.
"Ini (Kepgub) tidak lahir tiba-tiba. Pertama, kami bikin draf yang langsung disampaikan ke kiai yang mewakili 27 kota/kabupaten, ada dari kelompok pesantren muadalah, ada yang wakil pesantren salafiyah, ada yang wakil pesantren khalafiah. Juga ada dari MUI, Kemenag, serta ada dari komunitas-komunitas pesantren," ucapnya.
"Inilah salah satu bentuk kepedulian pemerintah provinsi terhadap pesantren, dan juga demi kemaslahatan umat serta supaya tidak terjadi kluster baru di pondok pesantren. Maka, dibuat SOP ini dengan SK Gubernur," imbuhnya.
Terkait sanksi, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format Surat Pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan sehingga menjamin keamanan kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.
Adapun bentuk sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan ada dalam koridor administratif, dalam bentuk teguran lisan atau tertulis.
Baca juga: Gubernur Jabar uraikan lima tahap adaptasi normal baru
Baca juga: Epidemiolog nilai Kota Bandung belum layak terapkan new normal
Tidak mengikat
Format surat pernyataan, apalagi contoh format, bukan norma yang bersifat mengikat sehingga dalam hal pesantren tidak menyepakati butir ketiga dari Surat Pernyataan Kesanggupan, maka butir ketiga bisa dikesampingkan.
Kang Uu mengatakan, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020, butir ketiga tersebut sudah dihapus.
"Ini sebagai bukti bahwa tidak ada muatan apapun dari keberadaan Kepgub selain untuk membuat perlindungan terhadap aktivitas di pesantren," tegas Kang Uu.
Selain mengeluarkan protokol kesehatan, menurut Kang Uu, pihaknya akan memperhatikan ponpes dengan menyiapkan bantuan kesehatan, mulai dari masker, vitamin, hingga alat rapid test. Untuk bantuan tunai, dirinya mengatakan hal itu masih dalam tahap pembahasan.
"Jadi kami mohon pengertian kepada seluruhnya, kehadiran kami di pondok pesantren ini melalui SOP dan bantuan. Antara lain kami menyediakan masker, handsanitizer, vitamin, tenaga kesehatan, bahkan rapid test. Pesantren bisa mengajukan permintaan bantuan ketika sudah siap melakukan SOP. Untuk bantuan uang, kami masih bahas," kata Kang Uu.
"Saya berharap untuk memenuhi standar SOP pesantren ini, pemerintah daerah kabupaten/kota pun turut memberikan perhatian," tambahnya.
Kang Uu pun kembali menegaskan bahwa protokol kesehatan di lingkungan pesantren dibuat untuk kebaikan atau kemaslahatan umat.
"Ini bukti tanggung jawab kami kepada pesantren, jangan sampai ada kluster baru di Jabar dan asalnya dari pesantren. Sayangkan, di Jabar sekarang (Rt) sudah di bawah satu persen," ujar Kang Uu.
Baca juga: Meski diterapkan AKB, tempat wisata di Purwakarta tak dibuka total
Baca juga: Pemkab Sumedang gelar simulasi pengoperasian mal dan hotel untuk AKB
Aturan dalam pesantren
Adapun dalam Kepgub tentang penerapan AKB di Ponpes ini pun, berisi 15 protokol kesehatan umum, lima protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi COVID-19 di pesantren.
Selain wajib mengikuti protokol resmi, pengurus ponpes juga perlu menyediakan media sosialisasi protokol kesehatan bagi para santri serta secara rutin menjaga kebersihan fasilitas di ponpes dan membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan yang ditujukan kepada Gugus Tugas di Kabupaten/ kota masing-masing.
Adapun dalam Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.326-Hukham/2020 berisi anjuran penerapan AKB di Pondok Pesantren. Misalnya, protokol umum yang harus dipenuhi adalah memakai masker, membatasi aktivitas dengan jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi sabun.
Bagi kiai, santri, asatidz, dan pihak lain yang masuk ke pesantren, mereka harus menaati protokol umum. Sebelum beraktivitas di ponpes, mereka juga harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di ponpes tersebut.
Di tempat ibadah, protokol yang harus dijalani bagi pengurus, yakni tidak menggunakan karpet/sajadah, mukena, dan sarung umum. Saat shalat, jamaah pun harus menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik.
Di tempat belajar/kelas, jaga jarak minimal 1 meter harus dipenuhi. Selain itu, metode tugas kelompok, praktek olahraga, dan penggunaan sarana prasarana yang digunakan bersama-sama ditiadakan.
Sementara di kobong atau tempat santri menginap, yang harus ditaati selain protokol umum adalah tidak berbagi kasur antara para santri, melarang santri berbagi makanan dan minuman bekas pakai, dan melarang santri menggunakan pakaian, perlengkapan mandi, ibadah, dan alat makan secara bersama-sama.
Jika terdapat indikasi COVID-19, pengurus ponpes harus membawa orang terindikasi itu ke fasilitas pelayanan kesehatan. Jika dirujuk, pengurus ponpes harus membersihkan tempat tidur dan peralatan orang tersebut.
Selain itu, pihak yang kontak dengan orang terindikasi harus melakukan isolasi selama 14 hari.*
Baca juga: Pemkot Bogor akan terbitkan Perwali baru pada fase AKB
Baca juga: Meikarta hadirkan Drive Thru Dine In sambut AKB
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020