"Seluruh berita hoaks tentang COVID-19 mencapai 137.829 kasus dan sebanyak 130.680 kasus sedang diselidiki. Sudah ada 17 orang tersangka yang ditahan dan 87 orang sedang dalam proses. Sebanyak 66 orang diantara mereka laki-laki dan 38 perempuan," kata Darmawan dalam bincang-bincang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang diikuti melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Senin.
Darmawan mengatakan selain pelanggaran di ranah siber, Polri juga telah melakukan penyelidikan terhadap 75.755 kasus pidana umum yang berkaitan dengan COVID-19.
Sedangkan di bidang pidana ekonomi, Polri telah menyelidiki 151.003 kasus penimbunan dan 161.077 kasus pelanggaran penjualan sembako dan alat kesehatan.
Menurut Darmawan, pelanggaran terhadap larangan mudik juga cukup banyak terjadi. Biasanya pemudik menggunakan kendaraan pribadi dan tidak melewati jalur utama.
Baca juga: Kasus narkoba dan hoaks meningkat selama pandemi COVID-19 di Jakarta
Baca juga: Kementerian BUMN: Kewajiban pegawai BUMN kerja 25 Mei hoaks
"Petugas telah melakukan penindakan terhadap 637 kendaraan. Selain itu, 109.479 kendaraan kami meminta berputar balik," tuturnya.
Darmawan mengatakan meskipun pemerintah sudah melarang perjalanan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 yang lebih luas, masih banyak masyarakat yang nekad melakukan perjalanan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polri telah membuat pos-pos titik pemeriksaan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Di wilayah DKI Jakarta, terdapat 524 cek poin, sedangkan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur terdapat 2.374 cek poin," jelasnya.
Baca juga: Deputi: Kominfo-ANTARA ujung tombak lawan hoaks dan satukan negeri
Baca juga: Cek fakta: Benarkah paru-paru pasien COVID-19 yang sembuh akan tetap rusak?
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020