Hal tersebut disampaikan Jhoni Ginting saat meninjau kantor tersebut, berkaitan dengan hari pertama pembukaan layanan keimigrasian pada era normal baru.
"Kita harus membuka diri terhadap masukan dan saran dari masyarakat, dan tadi sudah saya minta agar dibuatkan kotak saran," ujar Jhoni di sela-sela meninjau Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Kantor Imigrasi mulai buka antrean pelayanan paspor lewat aplikasi
Jhoni mengatakan, kritik dan saran dari publik sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kantor imigrasi.
Adanya masukan dari publik tersebut, kata dia, diharapkan mampu menjadi bahan koreksi agar pelayanan keimigrasian bisa semakin optimal.
"Saya percaya tidak ada satu lembagapun yang dapat berhasil kalau tidak ada dukungan dari masyarakat," kata dia.
Lebih lanjut, terkait penerapan protokol kesehatan menyambut era normal baru di Kanim Jakarta Selatan, Jhoni mengaku cukup puas.
Baca juga: Imigrasi mulai buka layanan keimigrasian untuk WNA
Menurut dia, langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 seperti pemeriksaan suhu tubuh, penyediaan area cuci tangan di depan pintu masuk, penggunaan pelindung wajah dan masker oleh petugas, pengurangan kuota pemohon 50 persen hingga penerapan jaga jarak di area ruang tunggu telah berjalan cukup baik.
Dia hanya mengingatkan untuk menambah ketersediaan tisu dan tempat sampah steril di sudut-sudut ruang pelayanan. "Saya minta ditambahkan tisu kering, dan kotak sampahnya harus benar-benar steril," ucap dia.
Kantor-kantor imigrasi di seluruh Indonesia, pada Senin, mulai membuka kembali layanan keimigrasian, setelah sempat ditutup sejak 23 Maret 2020 karena pandemi COVID-19.
Baca juga: Imigrasi Kediri terapkan protokol kesehatan ketat pada era normal baru
Pelayanan paspor yang akan dilayani di kantor-kantor imigrasi pada era normal baru yakni permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, penggantian paspor karena rusak, penggantian paspor karena hilang, dan penggantian paspor perubahan data.
Adapun layanan keimigrasian untuk warga negara asing (WNA) meliputi permohonan alih status izin tinggal, pemberian izin tinggal terbatas yang bersifat baru, pemberian surat keterangan keimigrasian (SKIM), pendaftaran kewarganegaraan ganda, serta pelayanan dan pelaksanaan tugas di rumah detensi imigrasi.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020