Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf mengatakan idealnya figur yang paling netral menjadi pelaksana tugas (plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah calon anggota KPK yang telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan.

"Mereka lebih netral karena telah melewati seleksi yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Tinggal dikonfirmasi apakah mereka bersedia menjadi plt pimpinan KPK(atau tidak, red) dan meninggalkan jabatannya saat ini," kata Al Muzammil Yusuf melalui pesan singkat (SMS),di Jakarta, Kamis.

Dikatakannya, calon pimpinan KPK tersebut adalah para calon yang telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan bersamaan dengan lima anggota KPK terpilih yakni Antasari Azhar, Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, Haryono Umar, dan Muhammad Jasin.

Tiga calon anggota KPK yang memperoleh suara terbanyak setelah lima anggota KPK terpilih, kata dia, mereka yang paling netral menjadi plt pimpinan KPK menggantikan tiga pimpinan KPK yang telah dinonaktifkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono .

"Tinggal dikonfirmasi apakah mereka bersedia untuk menjadi pimpinan KPK dan meninggalkan jabatannya saat ini," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini.

Tiga pimpinan KPK yang dinonaktifkan adalah Ketua KPK Antasari Azhar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Kemudian, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pencekalan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjoyo, buron koruptor.

Menurut Al Muzammil, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai plt untuk mengisi jabatan pimpinan KPK yang kosong adalah wewenang Presiden.

"Terbit atau tidak terbitnya Perppu adalah sikap Presiden dalam menilai persoalan KPK," kata pengurus DPP PKS ini.

Menurut dia, terbitnya Perppu tersebut mengisyaratkan dukungan Presiden kepada proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap tiga pimpinan KPK.

Jika Presiden tidak mendukung, kata dia, maka tidak akan terbit Perppu dan sebaliknya memerintahkan Kapolri Jenderal Bamvang Hendarso Danuri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terutama terhadap dua pimpinan KPK yang terakhir diproses, yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Sebanyak 10 calon anggota DPR yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR pada 27-29 Nopember 2007 meliputi, Amien Sunaryadi, Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto, Chandra Martha Hamzah, Haryono Umar, Iskandar Sonhadji, Marwan Effendy, Muhammad Jasin, Surachmin dan Waluyo. Susunan daftar calon berdasarkan abjad.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009