Tangerang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi mengatakan, Prita Mulyasari tidak akan lolos dari jeratan hukum pada sidang lanjutan yang akan kembali digelar 7 Oktober 2009 usai libur Idul Fitri 1430 Hijriah.
"Sidang bulan depan kita akan membuktikan Prita bersalah. Dia (Prita) tidak akan lolos dan segera menerima ganjaran hukuman atas apa yang dilakukannya," ucap Riyadi di Tangerang, Rabu.
Ia mengatakan, penyebaran secara luas surat elektronik (email)yang dibuat ibu dua anak itu sudah mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten.
Riyadi mengaku dakwaan yang diberikan kepada Prita telah memenuhi unsur Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang sebelumnya mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa serta saksi lain yaitu dokter dan petugas laboratorium RS Omni.
Ia mengatakan, pelayanan yang diberikan RS Omni kepada Prita sudah sesuai dengan standar pelayanan. Namun, sebaliknya Prita mencemarkan citra RS Omni terkait buruknya pelayanan.
"Pelayanan sudah bagus. Tetapi email yang dibuat Prita tidak logis dengan melakukan pencemaran berkonotasi negatif dan mengandung unsur fitnah," kata Riyadi.
Ia mengungkapkan, pada sidang lanjutan 7 Oktober 2009, pihaknya akan mengajukan ahli teknologi informasi (TI) dalam hal ini ahli komputer dan informasi telematika.
"Topik dalam sidang nanti akan mendatangkan ahli TI untuk membuktikan surat email yang dibuat Prita adalah sebuah kesalahan," katanya.
Ia menambahkan, JPU masih mengupayakan untuk menhadirkan pakar teknologi dan informatika Roy Suryo pada sidang awal bulan depan.
"Roy Suryo bisa saja kita hadirkan pada 7 Oktober mendatang dan sedang kita usahakan," jelas Riyadi.
Diakui Riyadi ahli IT tidak hanya diajukan JPU, anggota tim penasihat hukum terdakwa Prita juga akan menhadirkan sejumlah saksi pakar telematika.
Prita tersandung hukum setelah menulis keluhan buruknya pelayanan RS Omni lewat surat elektronik kepada sejumlah rekannya pada Agustus 2008.
Tidak terima dengan surat elektronik tersebut, Prita diadukan ke polisi oleh RS Omni.(*)
Pewarta: Ardianus
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009