Aparat kami memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak seperti penyetruman
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggencarkan kampanye sebagai bagian dari upaya persuasif untuk melarang destructive fishing atau penangkapan berbagai komoditas kelautan dan perikanan dengan cara-cara yang merusak.
"Ini merupakan ikhtiar kita semua untuk menekan praktik penangkapan ikan yang merusak," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Tb Haeru Rahayu, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu.
Kampanye tersebut antara lain dilakukan oleh Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP untuk melakukan langkah-langkah pendekatan persuasif guna mencegah praktik penangkapan ikan merusak yang dilakukan dengan bom, racun maupun penyetruman, di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, 12 Juni 2020.
Dalam sosialisasi tersebut, ternyata disambut dengan sangat positif yaitu dengan warga yang melakukan penyerahan secara sukarela alat penyetruman ikan dan pelaksanaan restocking ikan nilem di Sungai Bogowonto.
"Aparat kami memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak seperti penyetruman dan sebagainya," kata Tb Haeru Rahayu.
Tb menjelaskan bahwa selain oleh aparat Ditjen PSDKP-KKP, kegiatan kampanye tersebut juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI dan Polri, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Kelompok Masyarakat Pengawas setempat.
Menurut Haeru, hal tersebut merupakan sebuah sinyalemen yang positif bahwa pemberantasan praktik penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak lingkungan perlu ditangani secara bersama-sama dengan pendekatan yang komprehensif.
"Dimensi pemberantasan destructive fishing ini sangat kompleks dan kita semua harus bersinergi agar dapat memberantas sampai akarnya. Terima kasih kepada Pemerintah Daerah serta TNI dan Polri yang sudah bersama-sama mendorong upaya pencegahan praktik destructive fishing," ucapnya .
Lebih lanjut Haeru Rahayu menyampaikan bahwa dalam kampanye di Wonosobo telah ditindaklanjuti dengan penyerahan secara sukarela 10 unit alat penangkapan ikan setrum dari masyarakat serta penebaran benih ikan Nilem sebanyak 2.000 ekor dengan dengan ukuran 6-8 cm oleh Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo bersama Pokmaswas Serayu Kabupaten Wonosobo.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa kampanye destructive fishing khususnya di perairan umum memang menjadi tantangan tersendiri mengingat model dan skema yang ideal dalam pengelolaan perairan umum ini masih dalam proses penggodokan.
Namun demikian, Eko memastikan bahwa segala praktik penangkapan ikan dengan cara merusak termasuk dengan setrum ini harus dihindari oleh masyarakat di berbagai daerah.
"Pengelolaan perairan umum ini memang boleh dibilang belum banyak mendapatkan perhatian, sehingga ada potensi kerawanan yang perlu diantisipasi. Melalui upaya-upaya pre-emtif dan preventif ini kami berupaya untuk memastikan agar perairan umum dapat dikelola secara sustainable dan terhindar dari praktik-praktik destructive fishing," ujar Eko.
Eko juga menambahkan bahwa kerja sama dengan pemerintah daerah menjadi salah satu kunci dalam upaya pemberantasan destructive fishing di perairan umum karena kewenangan pengelolaannya berada di pemda.
Selama 2 (dua) bulan terakhir 31 orang pelaku destructive fishing di lokasi terpisah di Indonesia yaitu di Tojo Una una (Sulawesi Tengah), Halmahera (Maluku Utara), Flores Timur (NTT), Sumbawa (NTB) dan terakhir di Sulawesi Utara telah diringkus oleh Ditjen PSDKP bekerjasama dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan berbagai Pemerintah Provinsi, TNI AL dan Polri.
Baca juga: KKP rampungkan penyidikan kasus "destructive fishing" di Flores Timur
Baca juga: KKP berhasil ringkus pelaku bom ikan di Morowali Sulawesi Tengah
Baca juga: Pemerintah diminta perbaiki tata kelola awak kapal perikanan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020