Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Saidi Butar-Butar mengatakan tidak ada hal yang menghalangi calon dari internal BPK untuk maju dalam proses pemilihan menjadi anggota BPK.

Menurut Saidi di Jakarta, Rabu, Komisi XI DPR RI telah menerima masukan dari para ahli mengenai penafsiran pasal 13 UU BPK tentang persyaratan menjadi anggota BPK pada 8 Juni 2009.

Dalam risalah pertemuan dengan para ahli itu terungkap bahwa khusus pejabat yang berasal dari BPK tidak akan mengalami konflik kepentingan apabila menjadi Anggota BPK, sebab BPK tidak akan memeriksa laporan keuangan BPK.

"Laporan Keuangan BPK kan diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)," kata Saidi.

Para ahli yang diundang dalam pertemuan 8 Juni itu antara lain Sekjen Depkeu Mulya Nasution, perwakilan Direktorat Perundangan Departemen Hukum dan HAM Wicipto dan Kepala Biro Hukum DPR Jhonson R.

Sementara dari kalangan DPR yang hadir selain Saidi adalah Iman Anshori, Olly Dodokambey dan Walman Siahaan.

Sekjen Depkeu Mulya Nasution dalam kesempatan itu mengulas pasal 6 UU no 17 tahun 2004 tentang Keuangan Negara yang mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan negara.

Mulya menilai bahwa konflik kepentingan dari BPK tidak terjadi karena di dalam pasal 32 UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK disebutkan bahwa laporan keuangan BPK tidak diperiksa oleh BPK sendiri, tapi diperiksa oleh KAP.

Sehingga apabila seorang pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran dari BPK, kemudian menjadi anggota BPK, tidak terdapat konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya karena mereka tidak memeriksa keuangan BPK.

Namun, Saidi menyayangkan rekomendasi dari para ahli itu tidak digunakan anggota Komisi XI dalam pemilihan anggota BPK dengan alasan ingin mendalami di fraksi masing-masing.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI menolak terpilihnya Sekjen BPK Dharma Bakti dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Gunawan Sidauruk sebagai anggota BPK karena beranggapan akan memicu adanya konflik kepentingan bagi BPK.

Rapat paripurna DPR pada 14 September lalu menyepakati hanya meneruskan lima calon yang terpilih menjadi anggota BPK kepada Presiden sementara untuk dua calon lainnya masih harus meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Lima orang calon anggota BPK yang akan diteruskan ke Presiden adalah Hasan Bisri, Hadi Purnomo, Rizal Djalil, Moermahadi Soerja Djanegara, dan Taufiequrrahman Ruki. Mereka akan menggantikan anggota BPK lama yang akan berakhir masa tugasnya 19 Oktober 2009. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009