Tanjungpinang (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau berpendapat enam kabupaten dan kota di wilayah itu memenuhi syarat untuk melaksanakan normal baru.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan, enam daerah yang memenuhi syarat yaitu empat kabupaten yang masuk zona hijau adalah Natuna, Kepulauan Anambas, Karimun dan Lingga, semuanya saat ini bebas dari COVID-19.
Serta dua daerah yaitu Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan yang menuju fase zona hijau. Ada beberapa hal di Tanjungpinang dan Bintan yang perlu diperbaiki untuk masuk dalam zona hijau.
"Bintan, Tanjungpinang, Lingga, Kepulauan Anambas, Karimun dan Natuna kondisinya relatif terkendali sehingga layak melaksanakan normal baru. Di beberapa daerah seperti di Tanjungpinang dan Bintan tidak menggunakan istilah new normal, namun pada prinsipnya kebijakan yang diberlakukan sama, aktivitas masyarakat dilaksanakan tetap seiring dengan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Kementerian Pariwisata nilai Bintan siap terima wisman di normal baru
Baca juga: GTPP: Pasien positif COVID-19 klaster HOG Batam bertambah
Tjetjep menegaskan dari tujuh kabupaten dan kota di Kepri hanya Kota Batam yang belum memenuhi persyaratan melaksanakan normal baru. "Sampai sekarang jumlah pasien positif COVID-19 di Batam terus bertambah," katanya.
Di Batam pasien positif COVID-19 bertambah 10 orang hari ini sehingga menjadi 179 orang. Pasien yang dirawat sebanyak 26 orang, sedangkan yang dikarantina 55 orang.
Pasien COVID-19 Batam yang sembuh sebanyak 87 orang, dan yang meninggal dunia 11 orang.
Pasien dalam pengawasan (PDP) Batam mencapai 609 orang, sebanyak 403 orang selesai diawasi. Sedangkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 5134 orang, sebanyak 2787 orang selesai dipantau.
Selain itu, jumlah Orang tanpa gejala (OTG) di Batam mencapai 5247, sebagian besar sudah selesai dipantau.
Baca juga: 114 dari 225 pasien COVID-19 di Kepri sembuh
Baca juga: Kepri rancang aplikasi penelusuran COVID-19
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020