Jika tidak ada tambahan pendapatan, maka pemerintah daerah hanya bisa menyelenggarakan urusan wajib untuk empat bulan ke depan,
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mencermati kembali kemampuan anggaran dengan memperhitungkan potensi penerimaan daerah termasuk perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk untuk kebutuhan Jaminan Perlindungan Sosial (JPS).
“Dalam beberapa bulan terakhir, pendapatan asli daerah memang mengalami penurunan. Makanya, perlu dihitung dan dicermati kembali kemampuan anggaran yang dimiliki,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia, penurunan pendapatan asli daerah dalam beberapa bulan terakhir disebabkan banyak dunia usaha yang juga mengalami penurunan drastis, bahkan capaian pendapatan dalam dua bulan terakhir belum sesuai target yang diharapkan.
Pada tahun lalu, pendapatan asli daerah Kota Yogyakarta mencapai sekitar Rp680 miliar atau rata-rata Rp1,5 miliar per hari dengan sektor usaha yang menyumbang cukup besar adalah pajak hotel dan restoran.
Industri pariwisata termasuk hotel dan berbagai kegiatan pendukung lainnya yang biasanya memberikan kontribusi cukup besar untuk pendapatan daerah tidak mampu berkutik karena terdampak pandemi. Hingga Mei, realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai 29 persen atau Rp131 miliar.
Namun demikian, lanjut dia, dengan mulai bangkitnya berbagai aktivitas ekonomi di masyarakat dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, diharapkan memberikan berpengaruh positif pada pendapatan asli daerah Kota Yogyakarta.
“Kalau hanya melihat uang kas yang ada saat ini, jumlahnya memang terbatas. Tetapi, masih ada pendapatan per hari yang tetap masuk yaitu dari sektor pajak seperti pajak restoran, penerangan jalan umum, PBB dan lainnya,” katanya.
Heroe menyebut, berbagai kegiatan ekonomi, salah satunya aktivitas jual beli di Pasar Beringharjo khususnya Beringharjo Barat yang menjual produk batik dan fesyen perlahan-lahan sudah mulai bangkit dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, lanjut dia, masih ada pendapatan yang berasal dari pusat yaitu dana perimbangan, dana insentif daerah, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, dan lainnya. “Juga masih ada dana dari DIY,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta menyebut kemampuan anggaran yang dimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini sekitar Rp212,8 miliar.
“Jika tidak ada tambahan pendapatan, maka pemerintah daerah hanya bisa menyelenggarakan urusan wajib untuk empat bulan ke depan,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan kebijakan bersama untuk tetap bisa menjalankan berbagai aktivitas secara produktif namun aman dari COVID-19, salah satunya di sektor perekonomian sehingga tetap bisa bergerak.
Baca juga: Sejumlah pedagang batik di Pasar Beringharjo Yogyakarta memilih tutup
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020