Banda Aceh (ANTARA) - Seorang warga Aceh Besar yang tidak mau menyebutkan identitasnya menyerahkan sepucuk senjata api laras pendek beserta belasan amunisi aktif kepada polisi di Polsek Baitussalam, Aceh Besar, Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Trisno Riyanto melalui Kapolsek Baitussalam Ipda Safrizal di Aceh Besar, Minggu, mengatakan bahwa senjata api tersebut jenis Pin 45 auto beserta 14 butir amunisi aktif.
"Senjata api tersebut diserahkan secara sukarela oleh seseorang ke Polsek Baitussalam, Minggu (14/6) dini hari. Warga yang menyerahkan tersebut tidak mau menyebutkan namanya," kata Kombes Pol. Trisno Riyanto.
Kapolresta menyebutkan penyerahan senjata api tersebut berawal ketika seseorang menelepon Kapolsek Baitussalam sekitar pukul 00.30. Warga yang menelepon tersebut menyampai maksud menyerahkan senjata api yang selama ini disimpannya.
Baca juga: Satgas 734/SNS terima senjata api diserahkan sukarela
Baca juga: Kodam Iskandar Muda terima penyerahan 12 senjata api sisa konflik Aceh
Baca juga: Delapan pucuk senpi diserahkan ke Yonif 501/Kostrad
Setelah berkomunikasi, akhirnya warga tersebut mengantarkan langsung senjata api ke Mapolsek Baitussalam. Yang bersangkutan disambut personel Polsek, kemudian diarahkan langsung bertemu Kapolsek Baitussalam Ipda Safrizal.
Menurut keterangan warga tersebut, senjata api beserta amunisi tersebut milik rekannya yang sudah meninggal dunia.
Warga yang menyerahkan tersebut mengetahui di mana senjata api itu disimpan rekannya.
"Kami atas nama kepolisian berterima kasih kepada warga yang menyerahkan senjata api tersebut. Kepada warga yang masih menyimpan senjata api, segera serahkan kepada kami maupun aparat keamanan lainnya," kata Trisno Riyanto.
Kapolsek Baitussalam Ipda Safrizal bersama jajaran terus melakukan penyuluhan hukum serta imbauan kepada warga yang menyimpan senjata api beserta amunisi agar menyerahkan kepada polisi
"Penyimpan senjata api apabila ditemukan dalam razia atau penggerebekan, akan diproses secara hukum. Oleh karena itu, kami imbau serahkan secara sukarela," kata Ipda Safrizal.
Pewarta: M. Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020