Bogor (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan imbauan agar para pegawai negeri sipil (PNS) setempat mematuhi disiplin yang telah dikeluarkan pemerintah terkait masa libur Lebaran.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor, Bambang Gunawan, kepada ANTARA di Bogor, Senin mengatakan, Pemkot Bogor telah mengeluarkan imbauan agar para karyawannya patuh pada disiplin, yakni dengan berlibur serta kembali masuk kantor sesuai jadwal.

Sesuai dengan keputusan Menpan, masa cuti Lebaran selama dua hari, yakni pada Kamis (17/9) dan Rabu (23/9). Dengan begitu masa libur Lebaran tahun ini berlaku mulai 17 hingga 23 September.

Pada Jumat (24/9) mendatang, PNS diharuskan kembali bekerja ke kantor secara normal.

"Kami berharap semua PNS di Pemkot Bogor mematuhi disiplin. Mulai tanggal 24 September mendatang harus sudah kembali masuk kantor," kata Bambang Gunawan.

Guna menerapkan displin bagi PNS yang berada di lingkungan Pemkot Bogor, selain dikeluarkan imbauan, juga PNS yang nakal alias tidak patuh disiplin dengan menambah jadwal libur, akan dikenakan tindakan tegas.

"Kami akan berikan sanksi kepada PNS yang tidak patuh disiplin," imbuh Bambang. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009