"Kami sudah mengumumkan dan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh PNS Tanjungpinang bahwa hari libur berlangsung sejak 18-23 September 2009," ujar Edwar kepada wartawan, Senin.
Dengan demikian, kata dia, seluruh PNS Kota Tanjungpinang harus kembali bekerja seperti biasa mulai 24 September 2009. PNS yang tidak hadir akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Seluruh PNS wajib mengisi absensi yang disediakan di setiap unit kerjanya. Absensi tersebut akan dijadikan rujukan bagi Tim Peningkatan Kinerja Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menilai kinerja PNS.
Meski demikian, Tim Peningkatan Kinerja Pemerintah Kota Tanjungpinang yang dibagi menjadi tujuh tim juga akan menggelar sidak di hari pertama PNS bekerja setelah beberapa hari menikmati libur.
"Libur yang diberikan pemerintah itu sudah cukup lama, karena itu sudah sepantasnya mereka meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat," katanya.
Edwar mengaku masih menemukan PNS yang tidak disiplin. Mereka selalu menambah hari libur yang diberikan pemerintah sehingga dapat mengganggu sistem pelayanan kepada masyarakat.
"Itu pemandangan kurang baik, karena mereka seharusnya melayani kepentingan masyarakat," katanya.
Dia juga meminta BKD untuk mempublikasikan oknum PNS yang nakal di media massa dan elektronik. Hal itu bertujuan agar PNS dapat meningkatkan kinerjanya sebagai pelayan masyarakat.
"Pers memiliki peranan penting dalam mengawasi kinerja PNS. Karena itu kami minta kepada pers untuk mengungkap dan mempublikasikan PNS yang nakal," katanya.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009