Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian melalui pernyataan mengatakan bahwa keputusan AS itu berisiko mempertanyakan independensi sistem peradilan.
Sebelumnya pada Kamis (11/6) Presiden Donald Trump memberlakukan sanksi ekonomi dan perjalanan AS terhadap sejumlah pegawai ICC, yang dianggap AS terlibat dalam penyelidikan soal kemungkinan pasukan Amerika melakukan kejahatan perang di Afghanistan.
Sumber: Reuters
Baca juga: Gerilyawan Taliban akan ditukar dengan tawanan Amerika, Australia
Baca juga: Suu Kyi dijadwalkan pimpin pembelaan soal pemusnahan suku di ICC
Baca juga: Presiden Filipina diadukan ke Mahkamah Pidana Internasional
DPR Bahas RUU Atasi Pidana Internasional
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020