Paris (ANTARA) - Prancis, Jumat (12/6), menyebut keputusan Amerika Serikat untuk menjatuhkan sanksi terhadap pegawai Mahkamah Pidana Internasional (ICC) merupakan serangan negara-negara pihak Statuta Roma dan mendesak AS membatalkan langkah tersebut.

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian melalui pernyataan mengatakan bahwa keputusan AS itu berisiko mempertanyakan independensi sistem peradilan.

Sebelumnya pada Kamis (11/6) Presiden Donald Trump memberlakukan sanksi ekonomi dan perjalanan AS terhadap sejumlah pegawai ICC, yang dianggap AS terlibat dalam penyelidikan soal kemungkinan pasukan Amerika melakukan kejahatan perang di Afghanistan.

Sumber: Reuters

Baca juga: Gerilyawan Taliban akan ditukar dengan tawanan Amerika, Australia

​​​​​​​Baca juga: Suu Kyi dijadwalkan pimpin pembelaan soal pemusnahan suku di ICC
​​​​​​​
Baca juga: Presiden Filipina diadukan ke Mahkamah Pidana Internasional

DPR Bahas RUU Atasi Pidana Internasional

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020