Berdasarkan siaran pers dari ICW yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu, terdapat banyak gejala proses pembahasan RUU Tipikor yang semakin mengancam pemberantasan korupsi.
Selain persoalan monopoli penuntutan di Kejagung, berbagai gejala yang mengancam tersebut antara lain persoalan komposisi Hakim Ad Hoc yang dikurangi dan tempat kedudukan Pengadilan Tipikor sebagai subordinat Pengadilan Negeri.
Sedangkan pemangkasan kewenangan penuntutan dan penyadapan merupakan sebuah persoalan besar karena dua kewenangan tersebut yang telah membuat sejumlah anggota DPR dan penegak hukum korup ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut ICW, sikap dari DPR tersebut dinilai semakin melengkapi potret "buruk rupa" komitmen pemberantasan korupsi dari pihak parlemen.
ICW juga berpendapat, pembahasan monopoli penuntutan di tangan Kejagung merupakan upaya penyiasatan melanggar konstitusi, berpotensi memicu kekacauan hukum, dan membuka intervensi politik.
Karenanya, LSM antikorupsi tersebut menolak pengesahan RUU Pengadilan Tipikor yang materinya dinilai tidak layak dipercaya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, ICW juga menginginkan Presiden segera mengambil tindakan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dalam rangka menyelamatkan KPK dan Pengadilan Tipikor.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009