Manokwari (ANTARA) - Sejumlah masjid di wilayah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mulai menggelar Shalat Jumat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Papua Barat, Alrafis Labagu di Manokwari Jumat menyebutkan, DMI Pusat telah menerbitkan surat edaran terkait kegiatan ibadah di masjid.

"Shalat Jumat diperbolehkan dengan beberapa ketentuan di antaranya menerapkan protokol kesehatan. Surat edaran DMI Pusat pun sudah kami lanjutkan ke kabupaten/kota," ucap Labagu.

Baca juga: Masjid Baiturrahman Denpasar laksanakan "Jumatan Normal Baru"

Untuk Manokwari, lanjut Alfaris, sejak pekan lalu sudah ada beberapa masjid yang menggelar Shalat Jumat.

Ia menjelaskan bahwa DMI dalam surat edarannya menetapkan beberapa poin yang wajib menjadi perhatian pengurus atau takmir masjid dalam shalat berjamaah baik shalat wajib lima waktu maupun Shalat Jumat.

"Sudah pasti protokol wajib untuk mencegah penularan COVID-19 mulai dari pengaturan jaga jarak minimal 1 meter antarjamaah, setiap jamaah wajib mengenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau kelengkapan lain yang diperlukan," katanya.

Untuk pengurus masjid wajib menyiapkan sabun dan hand sanitizer menggulung karpet, rutin membersihkan lantai masjid menggunakan cairan disinfektan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Manokwari beberapa waktu lalu mulai memyosialisasikan pemberlakuan new normal (normal baru) di sejumlah masjid. Sosialisasi sudah dilakukan di Masjid Babussalam Sowi IV, Masjid Ridwanul Fasharkan TNI-AL Manokwari.

Baca juga: Kemenag: Sejumlah masjid belum jalankan protokol kesehatan

Ketua MUI Kabupaten Manokwari, Baharudin Sabola mengutarakan, sosialisasi new normal di masjid dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020.

MUI ingin memberi pemahaman kepada masyarakat, bahwa shalat berjamaah di masjid dapat dilaksanakan bila di tempat itu benar-benar aman dari penyebaran virus corona.

Sebelum menyelenggarakan shalat berjamaah, pengurus masjid menyampaikan permohonan izin ke Gugus Tugas COVID-19. Dalam melaksanakan shalat berjamaah, pengurus masjid wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan serta sabun, para jemaah memakai masker dan menjaga jarak.

Saat sholat berjamaah juga diminta kepada para jemaah, tidak membawa kelompok berisiko seperti anak-anak dan orang lanjut usia.

"Jamaah juga tidak perlu berlama-lama di masjid, tidak ada keperluan langsung pulang. Tidak usah bersalaman serta aktivitas lain yang berpotensi menjadi media penularan," ucap Sabolla.***3***

Baca juga: 75 persen masjid di Jakarta sudah laksanakan shalat Jumat
Baca juga: Ada pembatasan, Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta uji coba shalat Jumat

Pewarta: Toyiban
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020