Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, selama pemeriksaan, Akhyar dicecar delapan pertanyaan.
"Ada delapan pertanyaan yang ditanyakan kepada Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution," katanya kepada wartawan.
Selain akhyar, kata Tatan, ada delapan orang saksi lainnya yang sebelumnya sudah diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) tahun 2020 dengan dana sebesar Rp4,7 Milliar.
"Delapan orang saksi ini terdiri dari pihak ketiga, swasta dan pejabat Pemkot Medan sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Akhyar yang ditemui wartawan usai pemeriksaan mengakui kedatangannya ke Polda Sumut terkait pelaksanaan MTQ tahun 2020 tersebut. Namun Akhyar menampik dirinya dipanggil untuk diperiksa, melainkan hanya diwawancarai.
"Ya, ya. Tapi bukan dipanggil, saya diwawancarai selama satu jam," ujarnya.
Akhyar mengatakan, oleh penyidik dirinya hanya ditanyakan terkait apa tugas kepala daerah. Akhyar menceritakan, dirinya menjawab, tugas dari kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang dan kewenangannya adalah menyiapkan programnya yang akan dibawa ke DPRD.
"Selesai dari DPRD, teknis pelaksanaan tugasnya berada di pengguna anggaran dalam hal ini Sekda dan kuasa pengguna anggaran, yaitu Kabag Agama. Saya nggak tau kenapa, ada ribuan item pekerjaan, kalau ada masalah, masa kepala daerah yang dipanggil, saya pun nggak tau juga," terangnya.
Selain itu, Akhyar juga mengaku tidak mengetahui bagaimana proses tender kegiatan MTQ itu. Karena, sambung dia, kepala daerah itu adalah tugasnya membuat kebijakan.
"Kepala daerah tidak sampai mengurus itu, kepala daerah tugasnya membuat kebijakan, setelah kebijakan selesai dari DPRD, proses teknisnya adalah berada kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain, ada tugasnya masing-masing," ujarnya.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020