"Dari 43 napi itu enam antaranya dinyatakan langsung bebas menjalani masa hukuman," kata Kepala Rutan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Akbar, Minggu.
Ia mengatakan, remisi yang diberikan Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (DepkumHAM) bervariasi, mulai dari 15 hari hingga tiga bulan dan minimal mereka sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.
Sebagian besar napi yang mendapat pengurangan masa hukuman tersangkut terpidana pidana ringan.
Selain itu, di sini tidak ada napi kategori khusus seperti narapidana terorisme.
Apalagi, Rutan ini hanya bagi napi yang masa hukumannya selama dua tahun, sedangkan hukuman di atas tiga tahun dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Serang.
"Semua napi yang memperoleh remisi itu memeluk agama Islam," katanya.
Menurut dia, setiap perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia maupun perayaan agama seperti Lebaran pihaknya selalu mengusulkan remisi bagi narapidana.
Pemberian pengurangan masa hukuman itu juga mempertimbangkan sikap dan perilaku narapidana selama dalam tahanan.
Saat ini, kata dia, jumlah narapidana yang ada sebanyak 239 orang dan enam langsung bebas.
"Kami mengusulkan remisi ini tergantung kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Akbar.
Sementara itu, Aj (40) seorang napi langsung yang bebas Rutan Rangkasbitung mengaku dirinya merasa senang setelah bebas menjalani pengurangan masa hukuman selama dua bulan.
"Seharusnya saya menjalani hukuman 1,5 tahun namun hanya 13 bulan karena dua kali mendapat remisi," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009