Fraksi PDIP DPRD DKI telah bersurat yang isinya permintaan klarifikasi soal pembangunan kawasan kuliner tersebut, kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono
dalam rapat klarifikasi dari Jakpro dan JUP terkait polemik pembangunan kawasan kuliner tersebut di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat.
Dia mengemukakan, surat tersebut tak ditanggapi PT Jakpro melalui anak usahanya PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) yang justru terus melakukan pembangunan kawasan kuliner seluas 2,3 hektare.
"Surat kami tidak dibalas, tapi pembangunan terus berjalan," kata Gembong.
Dalam rapat yang dihadiri Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto, Direktur Operasional PT Jakpro Muhammad Taufiqurrachman dan Direktur Utama PT JUP Achmad Fauzi itu, Gembong menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi pembangunan asal sesuai aturan.
Gembong juga mengatakan bahwa fraksinya telah berulang kali meminta DKI untuk mengkaji rencana pembangunan kawasan kuliner di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD DKI sidak RTH beralih fungsi di Pluit
Baca juga: Jakarta Utara janji tindaklanjuti sidak FPDIP pada lahan Pluit
Dia menilai, harusnya DKI mempertahankan keberadaan RTH yang digagas Gubernur DKI sebelumnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun lahan tersebut malah dijadikan kawasan kuliner. Lahan tersebut memang milik PT Jakpro yang akhirnya mendelegasikan PT JUP untuk membangun kawasan kuliner senilai Rp1,7 miliar.
"Peruntukan awalnya kan untuk jalur hijau, kok sekarang malah diubah menjadi komersil. Aset itu oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai jalur hijau. Warga saja yang baru akan mendirikan bangunan di lahan DKI, langsung digusur tapi ini malah didiamkan," ujarnya.
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mendesak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membongkar bangunan kawasan kuliner yang sudah dibangun di RTH di tiga RW Jalan Pluit Karang Indah Timur, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Selambat-lambatnya akhir bulan Juni 2020 sudah harus dibongkar, karena bangunan itu menyalahi aturan. Dikerjakan di atas RTH untuk kepentingan komersil," kata Gembong.
Gembong berharap PT JUP selaku melaksanakan komitmennya. Dalam rapat itu, Dirut PT JUP Achmad Fauzi berjanji menindaklanjuti laporan tersebut dengan pelaksana proyek.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020