Pengguna jasa layanan ini wajib memahami segala resiko dari pinjaman online tersebutJakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta masyarakat memahami risiko yang muncul saat memanfaatkan layanan pinjam dan meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech).
"Pengguna jasa layanan ini wajib memahami segala resiko dari pinjaman online tersebut," ujar Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E Halim di Jakarta, Jumat.
Baca juga: BPKN minta institusi jasa keuangan edukasi nasabah kartu kredit
Salah satunya, lanjut dia, mengenai bunga pinjaman hingga nilai angsuran pinjamannya agar terhindar dari risiko gagal bayar.
Sayangnya, ia melanjutkan edukasi mengenai layanan pinjam-meminjam melalui fintech ke masyarakat relatif masih minim.
Padahal, layanan itu mempermudah masyarakat dalam pemenuhan dana tunai secara cepat, mudah, dan efisien sehingga dapat turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Pesatnya pertumbuhan penyedia layanan pinjam-meminjam uang melalui fintech rupanya belum diimbangi dengan edukasi yang memadai kepada masyarakat, sehingga berbagai kendala muncul di masyarakat," katanya.
Di sisi lain, lanjut dia, masih banyak juga ditemukan perusahaan penyelenggara yang tidak terdaftar atau ilegal sehingga data pribadi pengguna berpotensi bocor, yang akhirnya dapat disalahgunakan oleh perusahaan penyelenggara atau pihak lain.
Maka itu, ia mengatakan perlu peningkatan pengawasan dan koordinasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap stakeholder lainnya.
Direktur Pengaturan, Perizinan, Pengawasan Fintech OJK Munawar meminta pengguna (khususnya penerima pinjaman) untuk memahami suku bunga pinjaman yang ada di perjanjian.
Ia mengatakan maksimum biaya pinjaman (bunga dan biaya lainnya) diatur di code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Bunga pinjaman online maksimal 0,8 persen per hari. Apabila dilanggar o|eh penyelenggara, maka AFPI memberikan sanksi," katanya.
Ia menambahkan penyelenggara juga harus menyediakan simulasi pinjaman di website dan aplikasi.
Baca juga: BPKN minta institusi jasa keuangan edukasi nasabah kartu kredit
Baca juga: BPKN: "Mis-selling" kecurangan paling banyak dalam industri asuransi
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020