Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan pemberlakuan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui plat nomor dengan sistem angka ganjil dan genap tergantung kondisi lalu lintas dan kapasitas angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil-genap bisa saja berlaku jika kondisi lalu lintas mengalami macet total, sementara kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.

"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Di mana masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Baca juga: Anies sebut 153 pasar tradisional berlakukan ganjil-genap
Baca juga: Pasar Jaya berlakukan ganjil-genap kios mulai 15 Juni 2020
Baca juga: Polda Metro tambah personel untuk urai kemacetan selama PSBB transisi

Arus lalu lintas di Jakarta selama PSBB transisi berjalan kondusif sehingga belum diperlukan adanya sistem ganjil-genap plat kendaraan bermotor.

"Dari perhitungan kami, dibandingkan dengan masa normal untuk kondisi lalu lintas masih di bawah rata-rata sekitar 17 persen. Artinya dengan kondisi ini untuk pelaksanaan ganjil-genap belum perlu dilaksanakan," ujar Syafrin.

Syafrin mengatakan, dengan kondisi lalu lintas yang cenderung landai, kebijakan ganjil-genap yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif tentu tidak diberlakukan.

"Kami dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus menerus melakukan kajian dan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan untuk disampaikan kepada pak gubernur," ujar Syafrin.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020