"Ada 294 penerbangan yang terlambat untuk tujuan dalam negeri dan internasional," kata petugas Posko Lebaran 2009 Bandara Soekarno-Hatta, Suprapto yang dihubungi Jumat malam.
Namun penyebab keterlambatan tersebut karena faktor teknis dan operasional maskapai penerbangan dan menyangkut perizinan lepas landas atau mendarat.
Bahkan keterlambatan pesawat itu mencapai 90 menit seperti dari Mataram, NTB, termasuk pesawat tujuan Pontianak serta dari Padang terlambat mendarat.
Pada umumnya satu pesawat tidak digunakan dengan satu tujuan melainkan melayani beberapa kota tujuan sehingga terlambat, apalagi bagi penumpang yang transit.
Menurut dia, bila pesawat terlambat maka harus mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, karena setiap konsumen berhak menuntut kompensasi bila terjadi keterlambatan penerbangan.
Selain itu, kompensasi keterlambatan penerbangan selama 30 menit hingga 90 menit berupa makanan dan minuman ringan.
Demikian pula bila maskapai terlambat mulai dari 90 menit sampai 180 menit, kompensasi dialihkan ke penerbangan berikutnya atau maskapai lain bila penumpang meminta. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009