Jakarta (ANTARA News) - Tim Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Kami melihat ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus pimpinan KPK," kata Juru Bicara Tim Pembela KPK, Bambang Widjojanto di gedung Kompolnas, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, dua pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dan pencabutan status pencegahan terhadap pengusaha Djoko Tjandra, serta pencegahan pengusaha Anggoro Widjojo.

Bambang Widjojanto menjelaskan, konflik kepentingan yang dialami Susno diawali ketika dirinya mengetahui bahwa dia terkait dengan penanganan kasus Bank Century yang sedang ditangani oleh KPK.

Bahkan, Bambang menjelaskan, ada dugaan pihak kepolisian sudah menetapkan status pimpinan KPK, meski belum memiliki bukti yang cukup.

"Jadi bukti belum kuat lalu didorong dan targetnya (pimpinan KPK) jadi tersangka supaya diberhentikan sementara," kata Bambang.

Dia menyebut rencana sistematis itu disebut sebagai upaya untuk menjadikan pimpinan KPK sebagai target operasi (TO) sejak awal."Itu yang dimaksud TO," kata Bambang.

Bambang juga menjelaskan, Bareskrim di bawah kepimpinan Susno juga terkesan mencari-cari kesalahan pimpinan KPK.

Hal itu bisa dilihat dari kasus yang disangkakan kepada pimpinan KPK selalu berganti-ganti. Perubahan itu disebabkan kasus yang disangkakan kepada pimpinan KPK tidak terbukti.

Dalam laporannya, Tim Pembela KPK menyertakan sejumlah bukti dugaan konflik kepentingan dan sejumlah pelangaran prosedur yang dilakukan oleh Kabareskrim dalam menangani kasus yang menyeret pimpinan KPK.

Laporan itu diterima oleh Sekretaris Kompolnas, Adnan Pandu Praja. Pandu menyatakan, Kompolnas akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami akan segera mengklarifikasi laporan ini kepada pihak-pihak terkait," kata Pandu.

Klarifikasi itu akan dilakukan dengan upaya meminta keterangan kepada pihak yang menjadi pelapor dan terlapor.

Pandu mengusulkan, Tim Pembela KPK juga melaporkan hal itu kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sehingga proses pengusutan terhadap Kabareskrim bisa lebih menyeluruh.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009