Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram hasil sitaan kasus jaringan internasional Malaysia-Tanjung Balai-Medan.
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko berlangsung di Mapolrestabes Medan pada Jumat (12/6).
Kapolres mengatakan, sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari dua tersangka anggota jaringan narkotika internasional yang ditangkap beberapa waktu lalu, satu diantaranya terpaksa ditembak mati karena melawan petugas saat diamankan.
Baca juga: Polisi tembak mati seorang pengedar sabu-sabu di Medan
Adapun dua tersangka yakni Ilham (30), ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Medan pada Kamis (21/5) dengan barang bukti sebanyak 5 kilogram sabu.
Kemudian tersangka Doddy Sitorus (meninggal dunia), ditangkap di pelabuhan di Tanjung Balai pada Minggu (31/5) dengan barang bukti 30 kilogram sabu.
"Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami jajaran Polrestabes Medan dalam menindak tegas terkait permasalahan narkoba," katanya.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 35 kg sabu-sabu dari Malaysia menuju Medan
Dimusnahkannya barang bukti sabu seberat 35 kilogram ini, kata kapolres, sama dengan berhasil menyelamatkan 350 ribu anak bangsa, dengan asumsi satu gram sabu untuk sepuluh orang pengguna narkoba.
"Mudah-mudahan dengan kegiatan kita ini bisa menghilangkan peredaran narkoba di Kota Medan," ujarnya.
Pantauan ANTARA, pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara direbus didalam air yang mendidih dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Medan dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Medan.
Baca juga: Positif narkoba, Polrestabes Medan mutasi Wakapolsek Pancur Batu
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020