Usut sampai tuntas
Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Mohammad Iqbal meminta anggotanya untuk mengusut tuntas kasus dugaan peredaran narkoba yang terungkap dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.
"Usut sampai tuntas," kata Irjen Mohammad Iqbal ketika ditemui, usai kunjungannya bersama rombongan pejabat utama Polda NTB di Mapolresta Mataram, Kamis malam.
Namun, Kapolda NTB itu mengingatkan anggotanya agar dalam menangani kasus yang terungkap pada Senin (8/6) sore di depan Lapas Mataram tersebut, dijalankan dengan lebih mengedepankan naluri sebagai seorang reserse.
"Jadi kalau ini memang harus dikembangkan, ya dikembangkan, karena tindak pidana narkotika itu pasti ada ujungnya. Jadi harus dikembangkan dan diselidiki," ujarnya pula.
"Tapi saya garis bawahi di sini, ungkap dengan upaya paksa yang benar, jalankan tahapan-tahapan yang benar," kata Iqbal.
Terkait dengan ketegangan yang sempat terjadi antara petugas sipir dengan anggota kepolisian, Kapolda NTB melihat hal tersebut sebagai sebuah dinamika biasa dalam pengungkapan sebuah kasus.
"Kadang anak-anak saya ini kan, karena masih muda, sebenarnya itu keberhasilan, tapi karena mungkin emosi dan sebagainya, jadi bergeser isunya. Tapi dalam kasus ini, tidak ada masalah, ini adalah suatu dinamika yang sudah diselesaikan," ujarnya lagi.
Baca juga: Kemenkumham NTB dukung kepolisian ungkap kasus narkoba Lapas Mataram
Karenanya, Kapolda NTB melihat anggotanya sudah menjalankan tugas dengan baik sesuai prosedur. Bahkan mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini mengapresiasi upaya Tim Satresnarkoba Polresta Mataram yang sudah berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Saya apresiasi dan memang Polresta Mataram banyak mengungkap kasus narkoba, itu luar biasa," kata Iqbal.
Pada Senin (8/6) sore, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menggagalkan dua transaksi narkoba jenis sabu-sabu sekaligus di halaman parkir, depan Lapas Mataram.
Transaksi pertama yang digagalkan, ditemukan paketan sabu-sabu yang berasal dari dalam Lapas Mataram seberat 6,8 gram. Transaksi kedua yang berasal dari luar lapas, diamankan paketan sabu-sabu seberat 0,94 gram.
Dalam aksi tersebut, polisi menangkap sembilan orang, yakni dua tahanan pendamping berinisial MA dan AM; tiga narapidana berinisial GA, HE, dan ZA; tiga orang kurir luar lapas berinisial SA, SU, dan HI; serta seorang petugas sipir Lapas Mataram.
Namun, dari sembilan orang yang ditangkap, dua di antaranya yakni seorang kurir luar lapas berinisial HI yang datang bersama SU membawa paketan sabu-sabu seberat 0,94 gram dan seorang petugas sipir dilepaskan.
Keduanya dilepas dengan status masih sebagai saksi. Bila nantinya dalam progres penanganan kasus ada dugaan keterlibatan keduanya, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan.
Sedangkan tujuh orang lainnya, yakni dua tahanan pendamping, tiga narapidana, dan dua kurir luar lapas, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pemakai serta pengedar narkoba.
Baca juga: Tujuh napi Lapas Mataram ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020