Magelang (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo, mengatakan, Kusdarmanto, tersangka upaya perampokan uang bank yang mengakibatkan tiga korban tewas adalah anggota brigade mobil (brimob) yang masih dinas aktif.

"Kami tidak susah menyimpulkan, pasti pelakunya salah satu kawan ketiga korban," katanya didampingi Kepala Kepolisian Wilayah Kedu, Kombes Pol Agus Sofyan Abadi, dan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Magelang, AKBP Mustaqim, di Magelang, Kamis malam.

Tersangka berusia 50 tahun yang berpangkat brigadir itu bertugas di Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tiga korban tewas dalam upaya perampokan di Jalan Raya Magelang-Yogyakarta, di Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Selasa (15/9) sore itu adalah Arif Wirohadi (30), pegawai PT Kelola Jasa Artha (Kejar), perusahaan jasa pengangkut uang yang berkantor cabang di Yogyakarta.

Selain itu, Agus Sutrimo (27), sopir mobil kijang Isuzu Panther warna biru yang mengangkut uang sekitar Rp2,068 miliar milik Bank Danamon dari Magelang ke Yogyakarta, dan Brigadir Murdiyono, anggota Satbrimob Polda DIY, yang mengawal pengangkutan uang dengan mobil itu.

Tersangka, katanya, tidak sempat membawa kabur uang dari bagasi mobil karena relatif banyak warga berkerumun di lokasi kejadian setelah mendengar suara tembakan dari dalam mobil yang mengakibatkan mobil menabrak tiang telepon di tepi jalan itu.

Ia menjelaskan, tersangka menumpang mobil PT Kejar dari tempat parkir Bank Danamon Kota Magelang dengan singgah ke Bank Danamon Muntilan Kabupaten Magelang menuju Yogyakarta.

"Dia itu teman satu angkatan dengan korban Murdiyono, bahkan rumahnya ada di belakang korban, sehingga kenal baik, tidak kesulitan untuk meminta tumpangan," katanya.

Polda Jateng berkoordinasi dengan Polda DIY untuk mengusut kasus itu dan menangkap tersangka pada Selasa (15/9) malam untuk selanjutnya pada Rabu (17/9) malam dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Magelang.

Saat mobil PT Kejar melaju dari Magelang ke Yogyakarta, katanya, mobil Suzuki APV berwarna hitam yang dikemudikan kawan tersangka yakni Edy membuntuti. Hingga saat ini Edy yang warga Yogyakarta itu masih dalam pencarian polisi.

Ia mengatakan, perampokan telah direncanakan tersangka sejak sebulan lalu karena tersangka juga sering bertugas sebagai pengawal pengangkutan uang bank melalui PT Kejar.

Secara berturut-turut tersangka menembak Arif, Murdiyono, dan Agus, masing-masing di bagian kepala dari jarak relatif dekat.

"Beberapa lubang bekas tembakan di kaca mobil menunjukan bahwa tembakan dari dalam mobil, sembilan selongsong peluru ditemukan di dalam mobil, di dalam mobil itu ada empat orang yakni satu tersangka dan tiga korban. Saat berada di dalam mobil, senjata dititipkan Murdiyono kepada tersangka yang duduk di belakang sopir. Murdiyono duduk di sebelah kiri sopir," katanya.

Setelah menembak para korban, katanya, tersangka membuang senjata laras panjang jenis AK 101 ke aliran Sungai Opak, Kalasan, Yogyakarta dan membakar seragam brimobnya di Desa Glagah Harjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, DIY.

Sejumlah barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain senjata api, 13 butir peluru, sisa seragam brimob dengan berbagai atribut, telepon seluler, dan uang pecahan kertas Rp50 ribu dalam dua karung senilai Rp2,068 miliar.

Ia mengatakan, enam di antara tujuh saksi yang telah diminta keterangan polisi memastikan bahwa Kus adalah orang berseragam brimob berlumuran darah yang keluar dari mobil dengan nomor polisi B 8339 MW itu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Pada Jumat (18/9) malam terlihat seorang pegawai PT Kejar di hadapan Alex dan wartawan membuka salah satu kantong uang yang masih berada di mobil Isuzu Panther yang kini diamankan di Mapolres Magelang.

Pada kesempatan itu Alex juga bertemu secara tertutup selama beberapa saat dengan Kus dalam kondisi tangan diborgol di ruang Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magelang.

"Meskipun tersangka adalah oknum anggota polisi, tetap ditindak sesuai dengan aturan hukum, hukum harus ditegakkan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009