Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni menegaskan, otoritas penetapan sertifikasi halal ada di tangan pemerintah, karena ketentuannya sudah demikian.
Penegasan Menag tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan para pengurus Organisasi Massa Islam di Jakarta, Rabu.
Sejumlah pejabat tinggi Departemen Agama yang ikut hadir antara lain Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Mubarok, staf khusus Menag Tulus, Dirjen Bimas Islam Prof. Nasaruddin Umar. Tampak juga Prof Abdul Gani Abdullah yang banyak terlibat dalam rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Abdul Gani dalam kesempatan tersebut menjelaskan latarbelakang perlunya UU jaminan produk halal, termasuk adanya sikap keberatan dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang siapa yang bertanggung jawab dan memiliki hak penuh sebagai otoritas yang mengeluarkan sertifikat jaminan halal.
Sebelumnya, Menag, yang berbicara paling akhir dalam acara sosialisasi sempat menjelaskan ketidakhadiran MUI sebagaimana ditanyakan pengurus Ormas Islam.
Maftuh menjelaskan bahwa memang dalam pertemuan tersebut MUI. Pasalnya, beberapa hari sebelumnya pengurus MUI sudah bertemu di kediamannya. Pada pertemuan itu mencuat dan dibahas persoalan sikap keberatan dari pengurus MUI jika sertifikat jaminan produk halal dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini Depag.
Menurut Menag, dalam draf RUU Jaminan Produk Halal sudah jelas bahwa MUI terlibat dalam seluruh kegiatan di dalamnya. Persoalannya, UU mengamanatkan bahwa MUI tidak dibenarkan mengeluarkan sertifikasi. Kalau ada penjelasan bahwa MUI sudah berpengalaman selama 20 tahun menangani hal itu, jelas hal itu menyalahi perundang-undangan yang berlaku.
"Pengalaman 20 tahun bukan ukuran. Itu keliru. Kita harus berani mengatakan demikian karena UU-nya menyatakan demikian," tegas Maftuh.
Kalau ada pernyataan bahwa dalam pensertifikasian nanti akan menimbulkan ongkos tinggi dan menyebabkan konsumen menjadi korban, menurut Maftuh, hal itu merupakan pernyataan berlebihan. Justru pemerintah berkewajiban melindungi konsumen.
"Kalau nanti ada kekeliruan dalam pelaksanaannya, maka sasaran tembaknya pun jelas. Dalam UU Jaminan Produk Halal, seluruh proses melibatkan MUI minus pembuatan sertifikasi," tegas Maftuh lagi.
Prof Abdul Gani Abdullah sebelumnya juga menjelaskan, lembaga publik seperti MUI tak punya otoritas mengeluarkan sertifikasi halal. Jika lembaga privat mengeluarkan sertifikat untuk publik, jelas salah. Sebab, jika nanti mengalami gugatan dan dinyatakan pailit, lantas siapa yang harus bertanggung jawab.
Menurut Gani, sertifikasi halal harus dikeluarkan lembaga publik yang dalam hal ini adalah pemerintah. Jika nanti ada persoalan yang kemudian diajukan ke pengadilan, tentu jelas siapa yang harus bertanggung jawab.
Jadi, RUU Jaminan Produk Halal sudah jelas mengatur bahwa hak mengeluarkan fatwa adalah domin MUI. Namun untuk mengeluarkan sertifikatnya adalah pemerintah, ia menjelaskan.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009