Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto menegaskan KPK tetap bisa mengambil keputusan strategis meski hanya ada dua orang pimpinan.
Dia mengatakan hal itu menyusul penetapan dirinya dan Wakil Ketua lainnya, Chandra M. Hamzah sebagai tersangka oleh Mabes Polri, Kamis.
"KPK akan jalan terus dan mengatur mekanisme lebih baik," kata Bibit Samad Rianto kepada ANTARA News di ruang kerjanya di Jakarta.
Bibit dan Chandra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan status pencegahan dan pencabutan cegah terhadap pengusaha Djoko Tjandra.
Mereka juga diduga menyalahi aturan dalam menerbitkan status pencegahan terhadap pengusaha Anggoro Widjojo.
Dengan penetapan tersangka itu, kini KPK hanya dipimpin oleh dua pimpinan, yaitu Haryono Umar dan M. Jasin yang sebelumnya membidangi masalah pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut Bibit, dua pimpinan yang tersisa tetap sah bekerja, termasuk mengambil berbagai keputusan di bidang penindakan tindak pidana korupsi. Dia juga menegaskan, pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang kekosongan pimpinan di KPK.
Bibit menjelaskan, pasal 25 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan wewenang KPK untuk bertindak dengan menggunakan mekanisme internal.
Pasal 25 ayat (1) mengatur tentang kewenangan KPK untuk menetapkan kebijakan dan tata kerja organisasi mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi; mengangkat dan memberhentikan Kepala Bidang, Kepala Sekretariat, Kepala Subbidang, dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi; dan menentukan kriteria penanganan tindak pidana korupsi.
Sedangkan pasal 25 ayat (2) menyebutkan, ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Cukup dengan pasal 25 UU KPK, itu cukup jelas, bahwa KPK bisa ngatur sendiri peraturannya," kata Bibit menegaskan.
Oleh karena itu, Bibit berpendapat, tidak perlu Perppu tentang kekosongan kepemimpinan KPK setelah penetapan beberapa pimpinan KPK sebagai tersangka. Namun, Bibit menyadari bahwa Perppu adalah kewenangan mutlak Presiden.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, M. Jasin menegaskan, pihaknya siap melanjutkan tugas dan wewenang pimpinan KPK bersama Haryono Umar. Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti.
"Ini adalah amanah publik, saya siap," kata Jasin kepada ANTARA News di ruang kerjanya.
Sebelumnya, Jasin mengatakan KPK tetap akan bisa bekerja karena Undang-Undang tidak mengatur batas minimal jumlah pimpinan.
Jasin mengatakan KPK akan menyusun mekanisme internal sebagai dasar bakerja setelah penetapan dua pimpinan KPK sebagai tersangka.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009