Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto menilai perubahan tahapan pilkada yang berdasar karena wabah COVID-19 tidak melanggar hak konstitusional masyarakat.
Dalam diskusi daring bertema "Peranan Negara dalam Menghadapi Masalah Pandemi COVID-19", Kamis, Aswanto menuturkan tidak mengetahui apakah semua tahapan pilkada serentak dapat dilaksanakan atau terdapat tahapan yang harus dihilangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Kalau itu dikurangi KPU dan ada dasarnya, tidak boleh kita mengatakan bahwa Bawaslu atau KPU melakukan pelanggaran hak konstitusional karena itu untuk menyelamatkan jiwa," ujar Aswanto.
Baca juga: Komisi II setujui tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada
Baca juga: KPU sebut sejumlah kebutuhan penyelenggara sesuai protokol COVID-19
Baca juga: KPU jamin hak pilih pasien COVID-19
Ia berpendapat penundaan pemilihan kepala daerah dapat mempengaruhi tatanan kehidupan berbangsa karena penjabat atau pelaksana tugas memiliki kewenangan yang terbatas dan tidak boleh melakukan hal yang strategis.
Menurut dia, masyarakat pun membutuhkan pimpinan yang tidak sementara agar pembangunan di daerah berlangsung secara maksimal.
Meski begitu, Aswanto mengingatkan salah satu yang paling penting adalah keselamatan warga negara.
Ada pun Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pilkada serentak yang direncanakan pada 9 Desember 2020 dapat ditunda jika persyaratan yang diajukan KPU tidak bisa dipenuhi.
Peralatan pelindung diri atau protokol kesehatan lainnya harus benar-benar tepat waktu sampai pada petugas tingkat terbawah KPU yang bekerja di lapangan sebelum dilakukan pilkada.
Untuk peraturan, KPU masih mengebutnya agar pada 15 Juni 2020 tahapan pilkada yang sempat tertunda sudah bisa dimulai kembali.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020