Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung (Kejagung), sedang menyusun surat permintaan resmi kepada Pemerintah Singapura untuk memberikan informasi keberadaan buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Indonesia sedang menyusun formal request berupa permintaan resmi ke Singapura untuk melokalisir dan memberikan informasi keberadaan Djoko Tjandra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Kamis.
Kejaksaan sudah memasukkan Djoko Tjandra dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) karena tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor.
Kejagung meminta kepada Ditjen Imigrasi agar mencabut paspor Djoko Tjandra, dan permintaan itu sudah dikabulkan.
Djoko Tjandra oleh Mahkamah Agung (MA) divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp546,468 miliar.
Djoko Tjandra dikabarkan saat ini sedang berada di Singapura, setelah sebelumnya berangkat ke Port Moresby, Papua Nugini (PNG), satu hari sebelum dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapuspenkum menambahkan selain meminta kepada pemerintah Singapura untuk memastikan keberadaan buronan tersebut, Kejagung juga meminta bantuan ke sejumlah forum dunia yang membahas masalah pemberantasan korupsi.
"Kita juga akan melakukan lobi melalui forum internasional terkait Djoko Tjandra," katanya.
Forum dunia yang akan dihubungi itu, yakni, International Assocation Anti Corruption Authorities (IAACA), di Beijing pada 20-22 Oktober 2009, Asean China Attorney General Meeting, di Hanoy, Vietnam 23-27 November 2009, dan Uncac Technical Assistance, di Wina, Austria pada 28 September sampai 20 Oktober 2009.
Sebelumnya dilaporkan, interpol di Prancis sudah menerima Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang saat ini diduga sedang berada di Singapura.
"Surat DPO melalui interpol sudah sampai," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Selasa (21/7).(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009