Dalam klarifikasinya, Taufik Monyong memaparkan ada isi berupa nilai-nilai yang hendak disampaikannya, namun banyak yang tidak memahami.
"Kami mohon maaf apa yang saya sampaikan membuat kegaduhan dan salah persepsi serta tidak memahami soal isi yang ingin saya sampaikan. Nilai ini sebenarnya kalau dibaca secara dalam akan lebih dramatik dan lebih dalam," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro tangani 443 kasus hoaks
Baca juga: Polda Metro tangkap empat penyebar hoaks menyangkut COVID-19
Baca juga: Polisi tangkap penyebar hoaks di Majene
Dia mengaku sengaja membuat video pada 6 Juni 2020, bersamaan dengan hari kelahiran Presiden Pertama RI Soekarno, karena ingin mengajak masyarakat kembali ke Pancasila.
"Maka saat itu saya berada di Gang Setan, bahasanya kawan-kawan itu di Jalan Tunjungan. Saya menyampaikan bahwa marilah kita kembali ke Pancasila. Percayalah kepada Ketuhanan Yang Maha Esa bahwa yang bisa menyelamatkan kita itu hanya Tuhan. Maksudnya diri kita yang paham betul dan percaya kepada Tuhan," ucapnya.
"Jangan kita mengaburkan tentang value nilai ketuhanan itu sendiri agar bangsa menjadi bangsa adil dan menjadi manusia adil dan beradab. Bukan menjadi manusia yang tidak adil dan biadab," katanya, menambahkan.
Selain itu, Taufik Monyong juga mengajak masyarakat mendukung pemerintah di masa transisi menuju tatanan normal baru.
"Kalau begitu saya mohon maaf. Ini pentingnya, nilainya. Saya tidak bisa menyampaikan secara umum karena sudah saya sampaikan pada tim siber. Marilah kita dukung pemerintah Indonesia untuk kembali ke normal baru. Jangan ada masyarakat yang melakukan pembantahan atas apa yang diperintahkan presiden karena ini adalah titah negara," katanya.
Kendati telah meminta maaf, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan proses hukum terkait ucapan Taufik Monyong tersebut.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh amanah undang-undang, suatu perbuatan bisa dilakukan proses penyelidikan sampai dengan nanti melalui mekanisme criminal justice system, ini adalah dalam rangka memberikan suatu kepastian hukum," kata Truno.
Ia menyatakan status Taufik Monyong saat ini masih sebagai saksi. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah Taufik Monyong bisa menjadi tersangka atau tidak.
Perwira menengah dengan tiga melati di pundak itu menambahkan pihaknya akan memanggil saksi ahli untuk menguji secara scientific pernyataan yang diutarakan Taufik Monyong.
Polisi juga menyelidiki terkait tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
Truno menyebut jika terbukti melanggar, Taufik Monyong bisa terancam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020