Jakarta (ANTARA) -- Menteri Sosial Juliari P Batubara memastikan, program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas. Distribusi bantuan dilakukan dengan prosedur bisa dipertanggungjawabkan.

"Penerima bantuan adalah mereka yang telah terverifikasi dan tervalidasi nama dan alamatnya serta dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," ujarnya di sesi jumpa pers bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Wiku Adisasmito di Istana Negara, Rabu.

Kemudian apabila data sudah sesuai, maka transfer dana bisa dilakukan melalui bank Himbara milik negara dan PT. Pos Indonesia. "Pada saat menerima dana, di Kantor Pos, misalnya, mereka dipanggil dengan surat yang dibubuhi barcode. Kemudian difoto dengan menunjukkan KTP,” katanya.

Dalam paparannya, Menteri Juliari menjelaskan, data hasil dokumentasi dari proses di Kantor Pos, kemudian dikirimkan ke dalam server data. “Ini yang nanti menjadi bagian dari administrasi dan pertanggungjawaban,” kata Mensos.

Dalam hal pengawasan, Juliari menegaskan pihaknya diawasi oleh berbagai pihak seperti BPK, LKPP, KPK dan Polri untuk memastikan tidak ada penyelewengan di lapangan.

“Karena pada prinsipnya, semua penggunaan anggaran negara harus melalui mekanisme pengawasan, baik oleh pihak internal maupun eksternal,” pungkasnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020